Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Baru 71,9% Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN

MI
01/4/2019 08:20
Baru 71,9% Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan pada acara "DPR Taat Lapor Pajak" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

HINGGA hari terakhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, DPR menjadi lembaga penyelenggara negara yang paling tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Masa penyerahan LHKPN sudah ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan data yang diakses pukul 23.00 WIB di laman elhkpn.kpk.go.id, baru 293 anggota DPR atau sekitar 52,79% yang melaporkan LHKPN.

"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor, tapi terlambat, dan kami juga mengimbau pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenai sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini, di Jakarta, kemarin.

Isnaini mengatakan pihaknya akan memublikasikan daftar yang sudah menyerahkan LHKPN sehingga dapat diketahui oleh publik.

"Belum bisa kami rilis, untuk kepastiaannya mungkin besok (hari ini), ya. Tanggal 1 kan sudah selesai semua, jadi kita bisa update berapa data sampai dengan 31 Maret 2019," ujar Isnaini.

Dari 349.147 wajib lapor bagi penyelenggara negara, baru 251.047 yang sudah melaporkan LHKPN atau baru sekitar 71,90%. Data yang dipublikasi KPK ini berdasarkan data yang ditarik dari database pada pukul 18.00 WIB.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal itu berwenang melaksanakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara. (*/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya