Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HINGGA hari terakhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, DPR menjadi lembaga penyelenggara negara yang paling tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Masa penyerahan LHKPN sudah ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data yang diakses pukul 23.00 WIB di laman elhkpn.kpk.go.id, baru 293 anggota DPR atau sekitar 52,79% yang melaporkan LHKPN.
"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor, tapi terlambat, dan kami juga mengimbau pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenai sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini, di Jakarta, kemarin.
Isnaini mengatakan pihaknya akan memublikasikan daftar yang sudah menyerahkan LHKPN sehingga dapat diketahui oleh publik.
"Belum bisa kami rilis, untuk kepastiaannya mungkin besok (hari ini), ya. Tanggal 1 kan sudah selesai semua, jadi kita bisa update berapa data sampai dengan 31 Maret 2019," ujar Isnaini.
Dari 349.147 wajib lapor bagi penyelenggara negara, baru 251.047 yang sudah melaporkan LHKPN atau baru sekitar 71,90%. Data yang dipublikasi KPK ini berdasarkan data yang ditarik dari database pada pukul 18.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal itu berwenang melaksanakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara. (*/X-10)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved