Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjadi salah satu orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Menjabat ketua umum partai berlambang ka'bah sejak 2014, pria yang karab disapa Romi itu tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp11 miliar atau tepatnya Rp11.834.972.656,-.
Data itu berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK. Jumlah harta kekayaan itu dilaporkan Romi pada 2010 saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
Harta kekayaan Romi tersebut terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Baca juga : Ma'ruf Minta Kasus Rommmy Tidak Dikaitkan dengan Pilpres
Untuk harta tidak bergerak, Romi memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan senilai Rp ,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman.
Sedangkan harta bergerak berupa 2 mobil Kijang Innova, 1 mobil Pajero Sport, 1 motor Supra Fit, dan 1 mobil Ford Laser dengan nilai sekitar Rp775 juta. Romi juga tercatat memiliki peternakan dari PT Dugapat Mas senilai Rp1,47 miliar.
Kemudian, Rommi juga punya batu mulia dengan total Rp425 juta dan surat investasi hingga Rp1,15 miliar.
Ia pun punya uang kas hingga Rp5,28 miliar dan 51.377 dollar Amerika Serikat. Romi juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp 164.700.000. (OL-8)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved