Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan.
"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan," jelasnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/3).
Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.
Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan. "Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, tapi perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir, dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana."
Lebih lanjut, ia mengatakan UU OJK ialah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Ketentuan tersebut menyatakan PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum dan juga dapat melakukan penyidik-an tanpa berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yakni kepolisian.
Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK itu dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.
Huda juga menjelaskan bahwa UU OJK merupakan undang-undang administratif yang memuat aturan pidana. "Ini dikenal sebagai hukum pidana administratif."
Ia menyatakan KUHAP merupakan desain besar sistem hukum pidana sehingga kewenangan penyidikan oleh PPNS dan kepolisian di OJK tidak bertentangan dengan sistem tersebut.
"Hukum administrasi sebagai awalan, hukum perdata sebagai perte-ngahan, hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum. UU OJK dapat dilihat sebagai sistem penegakan hukum terintegrasi."
Sementra itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan OJK memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pengawas dan penyidik. "OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia, yakni sebagai pengawas dan penyi-dik," jelasnya.
Menurut dia, dalam konteks tata negara, suatu lembaga independen dapat memiliki multifungsi, namun tetap memiliki batasan. (Faj/Ant/P-2)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved