Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AHLI hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan.
"Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan," jelasnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/3).
Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK.
Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melimpahkan kasus ke kejaksaan. "Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, tapi perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir, dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana."
Lebih lanjut, ia mengatakan UU OJK ialah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.
Ketentuan tersebut menyatakan PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum dan juga dapat melakukan penyidik-an tanpa berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yakni kepolisian.
Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK itu dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.
Huda juga menjelaskan bahwa UU OJK merupakan undang-undang administratif yang memuat aturan pidana. "Ini dikenal sebagai hukum pidana administratif."
Ia menyatakan KUHAP merupakan desain besar sistem hukum pidana sehingga kewenangan penyidikan oleh PPNS dan kepolisian di OJK tidak bertentangan dengan sistem tersebut.
"Hukum administrasi sebagai awalan, hukum perdata sebagai perte-ngahan, hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum. UU OJK dapat dilihat sebagai sistem penegakan hukum terintegrasi."
Sementra itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan OJK memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pengawas dan penyidik. "OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia, yakni sebagai pengawas dan penyi-dik," jelasnya.
Menurut dia, dalam konteks tata negara, suatu lembaga independen dapat memiliki multifungsi, namun tetap memiliki batasan. (Faj/Ant/P-2)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved