Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyangkal pernyataan bahwa KPK mengusulkan penghapusan LHKPN (laporan harta kekayan penyelenggara negara).
"Saya sudah tanya langsung ke pak Agus (Raharjo, ketua KPK), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin ketua KPK kemudian mengusulkan penghapusan LHKPN padahal undang undang memberikan tugas itu pada KPK," kata Febri.
Menurutnya yang diperlukan saat ini adalah menyesuaikan data laporan pajak dengan LHKPN yang terdata.
"Kita perlu mensinkronkan data data pajak dan data LHKPN khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara," jelas Febri.
Baca juga : Ketua DPR Minta KPK Sabar Tunggu LHKPN
Febri juga menjelaskan hal itu didukung penuh oleh Kementerian Keuangan.
"Kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak untuk data-datanya. Dan pihak kementerian keuangan kalau kita baca itu sangat antusias untuk hal ini," tambahnya.
Kemudian Ia memberikan imbauan kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu guna menghindari pertanyaan skeptis dari masyarakat.
"Sebaiknya pelaporan dilakukan segera, meskipun memang masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini," tandas Febri. (OL-8)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved