Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Bantah Usulkan Penghapusan LHKPN

M. Iqbal Ramadhan Avisena
04/3/2019 21:46
KPK Bantah Usulkan Penghapusan LHKPN
(MI/ROMMY PUJIANTO)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyangkal pernyataan bahwa KPK mengusulkan penghapusan LHKPN (laporan harta kekayan penyelenggara negara).

"Saya sudah tanya langsung ke pak Agus (Raharjo, ketua KPK), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin ketua KPK kemudian mengusulkan penghapusan LHKPN padahal undang undang memberikan tugas itu pada KPK," kata Febri.

Menurutnya yang diperlukan saat ini adalah menyesuaikan data laporan pajak dengan LHKPN yang terdata.

"Kita perlu mensinkronkan data data pajak dan data LHKPN khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara," jelas Febri.

Baca juga : Ketua DPR Minta KPK Sabar Tunggu LHKPN

Febri juga menjelaskan hal itu didukung penuh oleh Kementerian Keuangan.

"Kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak untuk data-datanya. Dan pihak kementerian keuangan kalau kita baca itu sangat antusias untuk hal ini," tambahnya.

Kemudian Ia memberikan imbauan kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu guna menghindari pertanyaan skeptis dari masyarakat.

"Sebaiknya pelaporan dilakukan segera, meskipun memang masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini," tandas Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya