Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, memberikan apresiasi terhadap tiga partai politik yang konsisten tidak mendaftarkan caleg mantan koruptor untuk berlenggang dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.
"Tentu kami harus beri apresiasi kepada partai politik yang konsisten untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Sekarang hanya 3 partai politik yang tidak ada mantan napi korupsinya, adalah PKB, Partai NasDem dan PSI. Selain itu, semua ada mantan terpidana korupsinya," ungkap Titi saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (7/2).
Baca juga: Perludem Ungkap Ada 14 Penambahan Caleg Mantan Koruptor
Sebelumya, KPU merilis ada 49 caleg mantan koruptor yang didaftrakan partai politiknya mengikuti Pileg 2019. Namun, Perludem menemukan ada 14 caleg mantan koruptor lainnya yang belum masuk ke dalam daftar caleg eks napi koruptor yang dirilis KPU.
Sebelumnya, 49 caleg mantan koruptor tersebut berasal dari 12 partai politik. Kini, ditambah 14 caleg eks napi koruptor jumlahnya menjadi 63 caleg yang berasal dari 13 partai politik (ditambah dari Partai Persatuan Pembangunan).
Dari 63 itu meliputi 6 orang dari Gerindra. 1 orang dari PDI Perjuangan, Golkar 8 orang, Garuda 2 orang, Berkarya 6 orang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 orang, Perindo 2 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 orang, Hanura 8 orang, Demokrat 6 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang dan PKP Indonesia (PKPI) 3 orang.
Baca juga: Parpol Didorong Buka Identitas Calegnya ke Publik
Komitmen tiga partai politik yang tidak mencalonkan mantan napi koruptor, sambung Titi, patut diapresiasi oleh masyarakat. Soal partai politik yang masih mendaftarkan caleg napi eks koruptor, Titi menilai bahwa partai politik terkait telah gagal menjadi penjaga gerbang dalam menyaring caleg yang terbaik untuk masyarakat.
"Partai gagal menjadi best keeper atau menjadi penjaga gerbang dalam menyaring proses pencalonan untuk memberikan yang terbaik bagi pemilih. Mereka terbukti masih mengedepankan pragmatis politiknya, dalam proses pencalonan," pungkasnya. (OL-6)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved