Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tak menutup kemungkinan calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali bertambah. KPU segera mengumumkan daftar tambahan nama caleg eks koruptor.
"Kami mendapatkan informasi dan terus kita dalami, (tambahan caleg eks koruptor) sekitar tiga nama," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
Baca juga: Daftar Caleg Eks Koruptor Berpotensi Bertambah
Wahyu masih enggan membeberkan siapa dan berasal dari dapil mana tiga caleg eks koruptor tersebut. Hingga saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih mendalami informasi dan mengumpulkan bukti pendukung yang kuat.
"Kita masih mencari data dukung, kalau sudah terverifikasi, akan kita umumkan ke masyarakat," ujarnya.
KPU juga berencana menggelar rapat pleno besok untuk membahas daftar tambahan caleg eks koruptor. Wahyu berjanji daftar tambahan caleg eks napi korupsi akan diumumkan pekan ini.
Sebelumnya, KPU sudah mengumumkan daftar nama caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Total ada 49 mantan napi korupsi nyaleg, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sembilan lainnya merupakan caleg DPD.
Dari data yang dikeluarkan KPU, hanya empat partai politik yang bebas dari caleg koruptor, yakni NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Sementara, Golkar dan Gerindra menjadi partai politik yang paling banyak membolehkan eks napi korupsi nyaleg. Golkar punya delapan caleg, sementara Gerindra enam caleg eks koruptor. (Medcom.id/OL-6)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved