Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Anggota DPR Terus Diingatkan untuk Setor LHKPN

Putri Rosmalia Octaviyani
29/1/2019 18:15
Anggota DPR Terus Diingatkan untuk Setor LHKPN
(MI/Susanto)

KPK pernah mempertanyakan rendahnya tingkat kepatuhan penyetoran Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR tahun lalu. Pada 2018 pelaporan 2018, hanya sebesar 21,42% dari total 536 wajib lapor DPR yang menyerahkan LKHPN.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan dirinya terus mengingatkan pada seluruh anggota DPR untuk segera menyerahkan laporan LHKPN pada KPK. Apalagi saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online atau melalui perwakilan KPK di DPR.

"DPR RI telah bekerjasama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR sehingga memudahkan para anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya," ujar Bamsoet, Selasa, (29/01).

Baca juga: KPK akan Terus Sosialisasi Wajib Setor LHKPN

Dia mengatakan akan terus mengingatkan seluruh anggotanya. Termasuk melalui pembuatan surat resmi yang akan dikirim ke seluruh Fraksi.

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan perlu dorongan lebih dari KPK agar anggota DPR mau melaporkan LHKPN. Selain sosialisasi sebelum batas waktu, pemberian sanksi sosial juga harus diberikan bagi yang tidak melapor hingga batas waktu maksimal. Salah satunya dengan membuka nama anggota yang belum melapor ke publik.

"Itu bisa jadi sanksi sosial dan membuat para anggota mau segera melapor," ujar Mardani.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP, Risa Mariska, mengatakan yakin pada dasarnya anggota DPR bukan enggan menyerahkan LHKPN. Mereka hanya belum paham alur dan tata cara pengisian LHKPN. Khususnya dengan metode baru secara online.

"Banyak dari para anggota yang belum melapor. Dari yang melapor sebelumnya, tingkat kepatuhannya mengamalami penurunan. Ini bukan karena kita tidak mau melapor, tapi sebagian dari kita tidak paham," ujar Risa.

Ketidaktahuan juga mungkin terjadi pada banyak sisi. Mulai dari ketidaktahuan anggota bahwa LHKPN tidak hanya harus dilakukan di awal dan akhir jabatan saja, hingga karena anggota merasa tidak mengalami penambahan aset. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya