Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN

Putri Rosmalia Octaviyani
25/1/2019 16:18
Ketua DPR Imbau Anggota DPR Laporkan LHKPN
(MI/M. Irfan)

KETUA DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau seluruh anggota DPR untuk segera melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke instansi yang berwenang.

"Walaupun batas waktu pelaporan SPT dan LHKPN sampai dengan akhir Maret 2019, namun ada baiknya kita sebagai anggota DPR RI terlebih dahulu memelopori pelaporan tersebut sedini mungkin. Tidak perlu menunggu menjelang batas akhir, lebih cepat justru lebih baik," ujar Bamsoet, Jumat (25/1).

Baca juga: Jokowi Belum Baca Tabloid Indonesia Barokah

Bamsoet mengatakan, pelaporan LHKPN juga harus segera dilaporkan. Hal itu untuk mencegah semakin meningkatnya stigma DPR sbagai lembaga yang dekat dengan korupsi.Khusus untuk pelaporan LHKPN. Bamsoet menjelaskan bahwa DPR RI telah bekerja sama dengan KPK menghadirkan klinik E-LHKPN di Gedung DPR RI, sehingga memudahkan para anggota DPR RI dalam melaporkan harta kekayaannya.

Bamsoet mengatakan, kepatuhan anggota DPR RI dalam melaporkan SPT dan LHKPN merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketaatan melaporkan SPT dan LHKPN sekaligus menjadi early warning bagi setiap pribadi anggota DPR RI."Jabatan yang diemban ini merupakan amanah yang sangat besar dari rakyat. Jangan sampai dirusak dengan keteledoran kita sendiri," ujar Bamsoet.

Baca juga: Pemuda Muhammadiah: Golput Bukan Pilihan

Seperti diketahui, KPK merilis tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018. Masih banyak kalangan pejabat publik yang belum melakukan pelaporan. Kondisi itu dianggap tanda bahwa komitmen untuk memberantas dan menciptakan lembaga negara yang bersih masih jauh dari harapan.

Salah satu yang menjadi sorotan karena rendahnya tingkat pelaporan ialah DPR RI. Di tahun pelaporan 2018, hanya sebesar 21,42% dari total 536 wajib lapor DPR yang menyerahkab LKHPN. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya