Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah memberikan peringatan bagi dua aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendaftar sebagai peserta di Pilkada 2024. Mereka diminta mengundurkan diri bila ikut berkontestasi.
Dua ASN Jawa Tengah itu Sinoeng Noegroho Rachmadi akan maju di Pilkada Kota Salatiga dan Bima Eka Sakti, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maju sebagai bakal calon wakil Bupati Tegal.
Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng telah mengajukan pensiun dini, sedangkan Bima Arya Sakti telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga : Diminta Gibran Bertemu Puan Terkait Pilgub Jateng, Kaesang: Enggak Ada Jadwal
Kepala BKD Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengatakan mengingat ASN dilarang keras terlibat politik praktis termasuk mengikuti kampanye. BKD mengingatkan para ASN yang ikut mendaftar sebagai peserta di Pilkada untuk mengundurkan diri.
Bagi ASN yang belum resmi mendaftarkan diri ke parpol maupun ke KPU, lanjut Rahmah, maka harus mengambil cuti.
"ASN yang sudah mendaftar di parpol harus keluar dulu, mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan," tambahnya.
Baca juga : Peluang Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah masih 50:50
Sementara itu di sejumlah daerah di Jawa Tengah telah mulai bermunculan kandidat calon kepala daerah, bahkan sebagian besar telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik (parpol) untuk diusung di Pilkada masing-masing daerah, sosialisasi dan komunikasi politik juga terus digelar hingga suasana semakin ramai.
Sejumlah kepala daerah yang dipastikan maju kembali di Pilkada mendatang yakni Arief Rohman (Blora), Ngesti Nugraha (Kabupaten Semarang), Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kota Semarang), Umi Azizah (Kabupaten Tegal), Fadia Arafiq (Kabupaten Pekalongan) dan Achmad Afzan Aslan Djunaid (Kota Pekalongan).
Selain nama-nama incumben tersebut, wajah baru sebagai kandidat kepala daerah juga bermunculan dan mempunyai kans kuat memenangi pilkada seperti Witiarso Utomo (Kabupaten Jepara), Edi Sayudi (Kabupaten Demak), Samani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton (Kudus), Sudewo (Pati), dan Harno (Rembang). (Z-3)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved