Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBELIAN psikotropika melalui e-commerce belakangan ini makin mencemaskan. Ketika masyarakat dimudahkan melakukan pembelian obat-obatan melalui transaksi daring, ternyata celah itu kemudian dimanfaatkan untuk membeli jenis obat-obatan yang dilarang, termasuk psikotropika (Media Indonesia, 13 Juni 2022). Meski sudah ada berbagai aturan yang melarang penyalahgunaan psikotropika, dalam kenyataannya selalu saja terjadi praktik yang melanggar aturan. Alih-alih memanfaatkan psikotropika untuk kebutuhan medis, bersamaan dengan makin maraknya transaksi daring, masyarakat pun mencoba memanfaatkan situasi.
Kalau menurut aturan, apoteker dapat menyerahkan psikotropika kepada masyarakat yang sakit asalkan berdasarkan resep dokter. Namun, ketika transaksi daring tidak bisa terawasi dengan baik dan aparat pun tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan dengan ketat, kesempatan ini pun lantas dimanfaatkan para pecandu untuk mendapatkan barang haram yang diinginkan.
Celah yang dimanfaatkan
Bagi para pecandu psikotropika, jalur baru pembelian barang haram melalui transaksi daring ialah pola baru yang menguntungkan. Berbeda dengan pola pembelian secara konvensional yang rawan terendus aparat, pembelian psikotropika secara daring menawarkan daya tarik baru. Secara garis besar, dua faktor yang melatarbelakangi makin maraknya transaksi psikotropika secara daring ialah pertama, karena pembelian psikotopika secara daring dirasa lebih mudah dan lebih bebas.
Selama pandemi covid-19, bukan tidak mungkin pembelian psikotropika yang lebih mudah dan bisa dilakukan secara daring telah melahirkan pecandu-pecandu baru. Kenapa demikian? Karena jika sebelumnya mereka membeli psikotropika secara langsung, takut identitasnya diketahui orang lain. Dengan membeli secara daring, mereka merasa identitasnya lebih aman dari amatan orang lain.
Salah satu celah yang dimanfaatkan para pecandu psikotropika untuk memperoleh obat-obatan yang termasuk daftar G ialah media sosial. Keberadaan kelompok online di dunia cyber space, seperti komunitas tertentu di Facebook, sering kali dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk berburu barang haram.
Bisa dibayangkan tanpa harus memperlihatkan resep dari dokter, siapa pun bisa dengan mudah membeli psikotropika dari media sosial. Dengan memanfaatkan kemungkinan bisa mengembangkan multiple identity di dunia maya, sebagian pecandu pun sering merasa aman melakukan transaksi pembelian psikotropika secara daring.
Tanpa harus melakukan interaksi tatap muka, keberadaan cyber space dinilai dapat menyembunyikan identitas asli seseorang. Membeli gadget dan kemudian menggunakan nomor kontak yang tidak bisa dilacak siapa pemilik aslinya, orang-orang pun akhirnya merasa aman ketika mereka melakukan transaksi daring, terutama ketika membeli psikotropika.
Kedua, makin maraknya pembelian psikotropika secara daring sedikit-banyak berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap perkembangan e-commerce di Tanah Air. Sebagai media transaksi dan ruang ekonomi baru yang seolah tanpa batas, pengawasan terhadap transaksi di dunia maya memang tidak bisa berjalan maksimal.
Berbagai platform yang menawarkan berbagai komoditas di dunia maya belakangan ini berkembang luar biasa pesat. Sementara itu, mekanisme pengawasan yang dibangun ternyata jauh dari memadai. Walaupun pengelola platform yang ada di Tanah Air, seperti Blibli, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain, telah melakukan pengawasan terhadap para seller yang menjual obat di platform mereka, karena jumlahnya yang luar biasanya banyak, tentu pelaksanaannya bukanlah hal yang mudah.
Tuntutan untuk memfasilitasi perkembangan pelaku UMKM dan para seller di platform transaksi digital tampaknya menyebabkan pengawasan berjalan kurang maksimal. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan komunitas pecandu untuk melakukan transaksi yang saling menguntungkan. Bagi pihak penjual, celah dalam transaksi daring dalam pemasaran psikotropika merupakan jalur baru yang menguntungkan. Sementara itu, bagi para pecandu, kehadiran ekonomi daring menjadi peluang mereka untuk membeli produk haram yang diinginkan mereka.
Secara teoritik, seseorang menjadi delinkuen seperti menjadi pecandu napza dan psikotropika sebagian karena ekses dari pola pikir yang lebih memandang aturan hukum sebagai pemberi peluang dilakukannya penyimpangan daripada melihat hukum sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Jadi, ketika mereka melihat ada celah dan kemudahan baru yang bisa menyiasati keterbatasan hukum, dengan cepat hal itu dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat mereka yang menyimpang sebagai pecandu psikotropika.
Juggernaut modernitas
Menurut WHO (1969), yang dimaksud dengan obat (drug) ialah setiap zat (bahan/substansi) yang jika ke dalam organisme hidup akan mengadakan perubahan pada satu atau lebih fungsi-fungsi organisme tersebut. Psikotopika merupakan jenis obat yang mempunyai efek seperti itu, khususnya dalam memengaruhi fungsi berpikir, perasaan, dan perilaku orang yang memakainya. Psikotropika sering disalahgunakan dan dalam praktiknya acap kali menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).
Selama ini, berbagai jenis napza yang diawasi Direktorat Pengawasan Narkoba POM Depkes RI di jalur resmi ialah narkotika, psikotropika, termasuk prekursor, zat adiktif lainnya, seperti rokok, alkohol, dan pelarut kimia serta bahan berbahaya yang dapat disalahgunakan (abuse) dan digunasalahkan (misuse) atau yang dapat digunakan secara umum untuk kehidupan sehari-hari: misalnya, penggunaan bahan kimia asam sulfat pada aki, pestisida sebagai pembasmi hama, formalin sebagai pengawet mayat (Harahap, 2000).
Untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah agar praktik pemasaran online tidak disalahgunakan untuk menjual psikotopika, harus diakui bukanlah hal yang mudah. Ulah pengedar dan pecandu psikotropika tentu akan selalu mencari celah baru yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat dan kecanduan mereka. Bisnis psikotropika merupakan bisnis yang melibatkan dana yang luar biasa besar. Konon, mencapai angka triliunan rupiah.
Di era perkembangan masyarakat digital, perkembangan gadget, dan kehadiran dunia maya, dewasa ini tampaknya telah berubah menjadi apa yang disebut Anthony Giddens (2005) sebagai juggernaut modernitas atau mesin raksasa yang merusak apa pun yang dilewatinya. Giddens ialah ahli teori ilmu sosial yang agak pesimistis melihat kemajuan teknologi dan modernisasi. Kehadiran media sosial dan transaksi daring di satu sisi mungkin menawarkan kemudahan. Namun, di sisi yang lain, kehadiran media sosial dan kemudahan transaksi daring ternyata juga bisa menyebabkan efek samping yang berbahaya, yakni menjadi ruang baru untuk transaksi psikotropika.
Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7).
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Tersangka mengaku baru menjalankan produksi sediaan farmasi OKT itu sekitar sebulan. Para tersangka disangkakan Pasal 345 dan atau Pasal 346 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
RJS (36) ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (6/7) malam dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah tersebut.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bareskrim mengamankan 11 orang yang terbukti menggunakan narkotika hingga obat keras.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved