Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS bebas bagi dua polisi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membuat Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) kecewa. Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
"Hal ini menunjukan ketidakberpihakkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada korban sehingga mengabaikan rasa kemanusiaan. Mulai dari jumlah tersangka yang hanya berjumlah 6 orang tersangka hingga vonis ringan yang dijatuhkan. Ini menyakitkan dan mengecewakan," tegas Indro dalam siaran pers yang diterima mediaindonesia.com, Jumat (17/3).
Meski pesimis, Indro berharap adanya investigasi lanjutan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab yang lebih tinggi dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
"Walau kecil, semoga membuka kembali investigasi lanjutan agar lebih membuka tabir yang lebih besar lagi. Dengan menambah jumlah tersangka dan benar-benar orang-orang yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini yang akan dijadikan tersangka," tambah Indro.
"Bagaimana vonis bisa seperti ini bisa diputuskan, dengan kesalahan yang sudah jelas. Terkait gas air mata bisa ditembakkan ini, apakah ini tidak tercatat pemakaiannya? Atau statuta FIFA terkait tidak boleh dibawa ke stadion ini tidak tersampaikan kepada pihak kepolisian? Ini miss komunikasi yang dilakukan PSSI, jadi seharusnya PSSI yang bertanggung jawab," tegas Indro.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Indro berharap Ketua Umum PSSI Erick Thohir bisa menjadi ujung tombak penuntasan Tragedi Kanjuruhan dengan meminta diadakannya kembali investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan. Selain itu membersihkan mereka yang bertanggung jawab yang di dalam tubuh PSSI.
Sekretaris Jenderal PSTI, Abe Tanditasik menilai Tragedi Kanjuruhan harus dijadikan momentum bagi pihak Kepolisian bebersih dan meningkatkan kualitas kepolisian.
“Ini saatnya Kapolri Jenderal Lystio Sigit untuk membersihkan kepolisian dari para pelaku dan penanggung jawab Tragedi Kanjuruhan dengan mengadakan investigasi lebih lanjut kepada orang-orang pengambil keputusan. Jika ini dilakukan maka kembali akan mengangkat kepercayaan publik kepada institusi Polri,” tegas Abe.
Sebagaimana kita ketahui, baru 3 dari 6 tersangka yang dinyatakan bersalah dan itupun divonis dengan hukuman ringan dan tak sebanding dengan jumlah korban sebesar 135 nyawa. (Z-3)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Jokowi meminta Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Segera periksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved