Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Willy Midel Yoseph meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasinya truk sumbu 3 bagi industri saat libur hari-hari besar keagamaan ditinjau kembali. Dia menyarankan agar dibuat pengaturan waktu arus kendaraannya saja secara bergantian.
“Saya pikir setiap liburan panjang, terutama liburan lebaran dan nataru, itu memang terjadi kemacetan yang luar biasa, apalagi dengan keberadaan truk-truk besar di jalan. Maka dari itu, harus ada pengaturan arus atau ruas jalan yang dibagi antara kendaraan pribadi dan truk. Ini untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan dengan membuat aturan pelarangan itu,” ujarnya.
Kalau ruas jalan itu memang satu ruas, menurut Willy, pihak Kemenhub bekerjasama dengan Korlantas bisa mengatur waktunya saja secara bergantian. “Jadi, pada jam-jam tertentu jalan itu diloloskan untuk truk-truk yang membawa bahan baku atau bahan industri, begitu juga dengan kendaraan-kendaraan pribadi untuk para pemudik. Jadi, waktunya diatur secara bergantian untuk menggunakan jalan-jalan tersebut,” katanya.
Baca juga : Aptrindo Protes Larangan Operasi Truk Sumbu Tiga saat Lebaran
Jadi, menurut Willy, SKB terkait pelarangan beroperasi truk-truk sumbu 3 saat libur hari-hari besar keagamaan itu perlu ditinjau kembali. “Saya setuju ini perlu pengaturan kembali atau ditinjau kembali, dan itu atas aspirasi para pengusaha angkutan dan juga pengusaha yang melakukan ekspor impor atau mereka perusahaan yang di bidang pendistribusian,” tukasnya.
Lanjutnya, para pengusaha harus mengajukan dan mengusulkan secara terbuka ke Kemenhub dan Korlantas bahwa mereka sangat dirugikan dengan adanya aturan pelarangan itu. “Jadi, perlu diatur kembali dengan adanya kesepakatan antara para pengusaha yang dirugikan dengan Kemenhub dan Korlantas,” tegasnya.
Dia juga menyarankan kalaupun disepakati adanya pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 itu, waktunya juga tidak terlalu panjang. “Pelarangan itu juga jangan terlalu lama waktunya. Cukup mungkin pada H-3 atau H+3 saja, dan bagi para pengusaha juga harus mempersiapkan diri untuk mengatur pendistribusian barangnya saat dilakukan pelarangan tersebut,” ucapnya.
Baca juga : Bahas Masalah ODOL Harus Melibatkan Semua Pihak
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dan pelaku usaha dapat duduk bersama untuk membahas terkait dengan kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 yang dilakukan pada setiap hari-hari besar keagamaan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, juga mengatakan keberatan dengan lamanya waktu yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 pada saat libur besar keagamaan. Menurutnya, waktu yang terlalu lama ini jelas akan merugikan baik bagi para sopir truk dan juga industri.
“Yang masalah dari peraturan mudik lebaran terkait truk logistik adalah lamanya waktu pelarangan terhadap beroperasinya truk sumbu 3,” katanya.
Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartono mengatakan kebijakan pembatasan operasional truk ini tidak hanya berdampak kepada bisnis pelaku usaha truk, tapi juga bisa merembet kepada kelancaran logistik, kepadatan pelabuhan karena barang tak terangkut, bahkan meningkatnya harga komoditi dan lainnya.
“Untuk itu, kita perlu duduk bersama untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait kebijakan ini,” ucapnya. (Z-7)
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
KINERJA penjualan eceran pada April 2024 diprakirakan melanjutkan pertumbuhan, baik secara tahunan maupun bulanan. Hal tersebut tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2024
SKB terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari besar keagamaan sebaiknya jangan hanya mengakomodir transportasi pribadi saja, tapi juga angkutan logistik.
Bank Indonesia mencatat pada Desember 2023, Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan meningkat secara bulanan.
Kebijakan pelarangan angkutan logistik pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru, dan Imlek, akan mematikan aktivitas rantai pasok dari hulu ke hilir.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan Februari 2024 menandai beberapa momen penting dalam kalender libur nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved