Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pelarangan angkutan logistik pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Natal, Tahun Baru, dan Imlek, akan mematikan aktivitas rantai pasok dari hulu ke hilir. Kerugian yang ditimbulkannya pun bisa mencapai triliunan rupiah per harinya.
“Kebijakan ini tidak hanya merugikan industri atau produsen barangnya saja, tapi dari hulu ke hilir mulai dari supplier, manufaktur, perusahaan logistik, sampai customer," ujar Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo dalam keterangan pers, Senin (12/2/2024),
"Jadi, kalau satu hari saja tidak beroperasi, kerugian ekonominya bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Agus Purnomo.
Dosen Manajemen Logistik dan juga Rektor ULBI ini mencontohnya seperti halnya sepatu. Pabrik bisa membuat sepatu karena ada pemasok bahan bakunya.
Sebelum ke pemasok, ada juga beberapa proses lagi yang harus dilalui, mulai dari petani karet kemudian diolah menjadi karet mentah, lalu diproses lagi menjadi bahan untuk lateks. Lateks ini baru diproses untuk bahan sepatu yang akan disuplai ke pabrik untuk membuat sepatu dan siap dikirim ke konsumen.
Baca juga : Pembatasan Perlintasan Logistik Saat Nataru Picu Kenaikan Harga Barang
“Semua kegiatan mulai dari hulu ke hilir membutuhkan transportasi dari perusahaan logistik. Jadi, kerugiannya itu dari hulu sampai ke hilir kalau angkutan logistiknya berhenti,” tukasnya.
Sementara, untuk perusahaan makanan dan minuman seperti halnya perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), menurut Agus, angkutan logistik itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen.
“Jadi, jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk air-air galon yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” katanya.
Dia menegaskan aktivitas logistik itu bermanfaat untuk menggerakkan dan menyimpan barang. Jika yang menggerakkannya itu yang dilarang, otomatis semua kegiatan dari rantai pasoknya menjadi berhenti.
“Mandeg dari pemasoknya, pemasoknya tidak bisa suplai ke manufaktur. Akibatnya, manufakturnya tidak punya bahan baku dan bisa berhenti berproduksi,” ujarnya.
Baca juga : Pacu Produktivitas, Indosat Business Gelar NEXTfleet Car Roadshow Jawa – Bali 2023
Selain itu, katanya, barang-barang yang mau dikirim juga menumpuk di gudang. Akibatnya, manufaktur menjadi rugi.
“Kenapa? Karena dia hilang kesempatan untuk menjual barang. Begitu juga barang yang disimpan di gudang juga inventory cost-nya jadi meningkat. Jumlah barang di channel distribution juga kosong, akibatnya perusahaan mengalami kerugian,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Agus, customer saat mau membeli barang tidak ada. Customer juga rugi. Pemerintah juga rugi karena kehilangan pajak dari aktivitas logistik.
“Jadi, rantai pasok ini rugi semua dari hulu sampai ke hilir. Kenapa? Karena ada satu kegiatan yang mengalirkan barang ini berhenti, bukan hanya dari supplier sampai ke customer, tapi ada aliran balik yang kita sebut sebagai reverse logistic juga berhenti,” pungkasnya.
Dia mencontohkan perusahaan AMDK yang bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik.
Baca juga : Ninja Xpress Dorong Independensi UKM Melalui Pemanfaatan Social Commerce
Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.
“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya
Jadi, solusinya supaya semuanya bisa berjalan, menurut Agus, angkutan logistik ini tetap diizinkan beroperasi dan tidak ada pelarangan.
“Kan hanya diatur saja waktunya, operasinya misalkan di malam hari. Kalau misalkan memang di jalan tolnya padat sekali, ya jalan non tol yang dibuka semua, malam hari kan bisa,” katanya. (RO/S-4)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Willy Midel Yoseph meminta agar SKB terkait pelarangan beroperasinya truk sumbu 3 bagi industri saat libur hari-hari besar keagamaan ditinjau kembali.
KINERJA penjualan eceran pada April 2024 diprakirakan melanjutkan pertumbuhan, baik secara tahunan maupun bulanan. Hal tersebut tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2024
SKB terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari besar keagamaan sebaiknya jangan hanya mengakomodir transportasi pribadi saja, tapi juga angkutan logistik.
Bank Indonesia mencatat pada Desember 2023, Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tumbuh melambat secara tahunan dan meningkat secara bulanan.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, bulan Februari 2024 menandai beberapa momen penting dalam kalender libur nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved