Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Rivaldi, yang juga dikenal sebagai Ucil, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016. Fakta-fakta ini terungkap dalam berkas sidang pembunuhan Vina dan Muhamad Rizki yang diadakan pada 2024.
Menurut berkas persidangan, kejanggalan tersebut bermula dari kejadian pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Orang tua Muhamad Rizki, seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, merasa ada yang tidak beres terkait kecelakaan yang menimpa anaknya dan teman perempuannya.
Mendapat informasi dari saksi-saksi, termasuk saudara Aep dan Dede, ayah Eki melakukan penyelidikan sendiri. Mereka mengungkap bahwa anak-anak mereka dikejar oleh sejumlah motor sebelum kejadian tragis itu terjadi.
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dengan informasi ini, ayah Eki berhasil menangkap tujuh pelaku pada 31 Agustus 2016 di depan SMP 11 Majasem, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Berdasarkan berita acara kepolisian yang dibuat pada sore hari itu, empat nama termasuk dalam daftar penangkapan, termasuk nama Pegi yang kemudian dijadikan sebagai DPO.
Namun, Kuasa Hukum Rivaldi menyayangkan bahwa kliennya, yang sebelumnya merupakan salah satu dari empat nama dalam daftar penangkapan, justru ditempatkan dalam DPO. Hal ini menjadi salah satu poin kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Komentar dari Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, menekankan keharusan untuk mengkaji ulang penetapan DPO tersebut. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan terpenuhi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. (Z-10)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved