Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang dikenal sebagai Pegi Setiawan alias Perong, telah menyamar sebagai seorang kuli bangunan selama delapan tahun untuk menghindari penangkapan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham, salah satu dari tiga pelaku yang buron selama delapan tahun ini berhasil ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Informasi terakhir yang diterima menyebutkan bahwa tersangka tersebut saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, sehingga penangkapan dilakukan di sana.
Jules menyatakan bahwa penyidik masih sedang mendalami pelarian tersangka selama delapan tahun tersebut, termasuk mengenai dugaan bahwa Pegi mengganti identitas untuk menyembunyikan dirinya terkait kasus pembunuhan Vina. Namun, rincian lebih lanjut mengenai hal ini masih dalam tahap pendalaman.
Baca juga : Peran Pegi Setiawan alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Bisa Dipastikan
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan isu liar terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon.
"Keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut, apakah sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai otak dari kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jules saat dikutip dari Antara, Selasa (22/5).
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar akan bekerja secara maksimal pada kasus ini dan menjamin bahwa penyelesaiannya akan dilakukan secara transparan. Polda Jabar juga mengimbau kepada tersangka lain yang masih buron untuk menyerahkan diri, sementara siapa pun yang mencoba menyembunyikan tersangka juga akan diproses hukum. (Z-10)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
SATUAN Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap dua kuli banguna pelaku kejahatan seksual terhadap enam bocah, 4 perempuan dan 2 laki-laki.
Pegi Setiawan alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berhasil ditangkap oleh Polda Jabar, merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan Vina Cirebon
KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terjadi kepada warga negara Indonesia yang diimingi-imingi bekerja di luar negeri.
KULI panggul semen, bernama Haris daeng Ngalle atau akrab disapa Rumbu, mengaku punya kebiasaan mencampur makanan dan minumannya dengan bahan bangunan, yaitu semen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved