Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Vonis ini diumumkan oleh Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada hari Rabu (20/3).
Budi merupakan salah satu dari terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, yaitu Khairul Rijal dan Dadang Darmawan.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Budi Santika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Hakim Ketua Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan.
Baca juga : Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah kurang mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Yang meringankan adalah bahwa semua pekerjaan terdakwa telah selesai, perilaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Budi Santika menerima putusan tersebut, sementara Jaksa KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. "Saya menerima putusan yang mulia," ujar Budi Santika.
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sesuai SOP kami, jadi kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," tambah jaksa KPK.
Dalam perkembangan terkait kasus program Bandung Smart City, KPK telah menetapkan 5 tersangka baru, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Ferry Cahyadi, Yudi Cahyadi, Riantono, dan Achmad Nugraha. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved