Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menangkap seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial YOF. Penangkapan terhadap buronan perempuan tersebut dilakukan Senin (20/11) di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukannya setelah menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka. Penangkapan tersebut, dilakukan diduga tersangka melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000.
"Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," katanya, Selasa (21/11).
Baca juga: Pemkab Garut Ajak ASN dan Warga Gelar Salat Gaib Untuk Palestina
Ia mengatakan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.
"Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Desa Wisata Muntei Miliki Kekayaan Budaya dan Adat Tradisi Mentawai
Menurutnya, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.
"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya. (Z-3)
Setelah selesainya proses coklit itu, ditemukan 7.205 orang pemilih dinilai tidak memenuhi syarat.
Penyeludupan sabu oleh AS diketahui saat kepala regu pengamanan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan berinisial CS, 30,
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menekankan pentingnya data dalam perencanaan. Pelaksanaan program pemerintah harus betul-betul terlaporkan dan tercatat.
Untuk menuntaskan masalah itu perlu dilakukan upaya edukasi agar anak tidak melakukan perkawinan dini.
KEJADIAN bencana alam di Jawa Barat menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sejak awal 2024 hingga akhir Juni lalu, tercatat ada 874 kejadian bencana alam di provinsi ini.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved