Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi Blok Mandiono di Sulawesi Tenggara menuai apresiasi. Namun, pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio meminta Kejagung berhati-hati karena akan ada saja pihak-pihak yang menghambat proses penegakan hukum yang diambil Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka
"Menurut saya, pemberantasan kasus korupsi terutama kasus Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini begitu masif. Kondisi ini tentu membuat para koruptor dan pendukungnya melakukan perlawanan balik alias corruptor fight back, harus diwaspadai. Sangat wajar jika para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin," kata Fajar lewat keterangan yang diterima, Jumat (27/10).
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Dirinya lantas memberikan contoh kasus yang merupakan upaya perlawanan balik para koruptor yakni dengan menjelekkan dan merusak muruah institusi seperti menjual nama Jaksa Agung seperti yang dilakukan Amel Sabar yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK: Jelang Pemilu 2024, Hibah dan Bansos sangat Rawan Penyimpangan
Bahkan, kata dia, dalam persidangan sebuah kasus, ada juga saksi atau terdakwa yang menyebut nama Jaksa Agung dengan sebutan Papa. Namun menurut Fajar, hal tersebut tidak bisa dijadikan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan cara makelar kasus memanfaatkan nama pejabat kejaksaan untuk memuluskan aksi kejahatannya.
"Orang-orang seperti Amel dan para koruptor inilah yang sudah ditangkap dan terdesak melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi. Para koruptor ini pastinya menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa, tak terkecuali menargetkan Jaksa Agung," kata dia.
Berkaca dari kondisi tersebut, Fajar meminta jajaran Kejaksaan untuk tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas. Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain itu, Jaksa Agung harus mendorong jajaran bidang pengawasan tidak melakukan pemantauan dan inspeksi secara formalitas semata atau tidak sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial. Sebab, jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa sebagai para pendekar hukum," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (Ant/RO/P-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved