Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
REALISASI penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama periode Januari hingga pertengahan Oktober tahun ini sudah mencapai Rp200 miliar lebih. Penerimaannya meningkat hampir 10,21% dibanding periode sama pada tahun lalu.
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah tahun ini dipengaruhi berbagai faktor. Utamanya menyangkut maksimalnya berbagai upaya yang dilakukan.
"Jadi, kami maksimalkan semua sumber daya yang ada, baik dari pendataan potensi, pengawasan, maupun penagihan. Alhamdulillah semua berjalan maksimal. Hasilnya pun alhamdulillah, ada peningkatan penerimaan pajak daerah sebesar 10,21% selama Januari sampai 17 Oktober 2023 dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Ardian, Rabu (18/10).
Baca juga: BSKDN Susun Kajian Model Inovasi untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Terdapat 11 sektor pajak daerah di Kabupaten Cianjur. Sektornya terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Tahun ini target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp247 miliar. Selama Januari hingga 17 Oktober 2023, realisasi penerimaan dari pajak hotel sebesar Rp11 miliar, pajak restoran Rp24,7 miliar, pajak hiburan Rp2,5 miliar, pajak reklame Rp4 miliar, pajak penerangan jalan Rp37,7 miliar, pajak parkir sebesar Rp559 juta, pajak air bawah tanah Rp11,8 miliar, pajak sarang burung walet Rp13,3 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp719 juta, PBB sebesar Rp53,3 miliar, serta pajak BPHTB sebesar Rp54,2 miliar.
Baca juga: Rasio Pajak Daerah belum Optimal
"Kalau tahun lalu dengan periode yang sama, realisasi penerimaan pajak daerah dari 11 sektor lebih kurang sebesar Rp182 miliar," jelasnya.
Ardian berharap kondisi penerimaan bisa bertahan sampai akhir tahun. Terutama pada sektor-sektor yang capaiannya cukup besar. "Kalau kondisinya sesuai harapan dan upaya optimalisasi perpajakannya tetap dipertahankan, kami optimistis target pajak daerah bisa tercapai," pungkasnya. (BB)
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Perlindungan bagi industri sigaret kretek tangan (SKT) sebagai segmen padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia dinilai masih lemah.
Sampai saat ini sudah terpasang sebanyak 190 unit tapping box di berbagai tempat usaha
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan banyak peluang kerja dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan peluang kerja di DIY
Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bersumber dari PAD.
WAKTU tiga tahun layanan Commuterline Yogya-Solo berdampak pada pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Yogyakarta yang meningkat di tahun-tahun sebelumnya.
Indonesia memiliki potensi besar terkait dengan carbon trade atau perdagangan karbon. Hal ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved