Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPRD Jawa Timur (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9). Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Baca juga : Kenal Sejak SMP, Irwan Hermawan Ngaku Pernah Dapat Proyek Rp80 M dari Eks Dirut Bakti
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran
Tidak itu saja, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah dirinya bebas dari penjara.
Terdakwa Sahat didakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf A junto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan majelis hakim ini, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
"Kami menerima putusan ini karena dinilai sudah memenuhi rasa keadilan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Usai sidang, Sahat enggan berkomentar. Dia tidak mempedulikan pertanyaan para awak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sahat didakwa menerima suap yang disebut uang ijon senilai Rp39,5 miliar. Uang itu dari Kades Jelgung Kabupaten Sampang, Madura, Abdul Hamid, bersama Imam Wahyudi alias Eeng yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah pokok pikiran (pokir).
Tujuan pemberian suap agar bisa menerima dana hibah lebih besar. Uang ijon yang diterima Sahat itu senilai 25 persen dari dana hibah yang cair. (Z-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved