Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kepolisian Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyambut baik gugatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lembata berinisial PLB, yang terjerat kasus kepemilikan sabu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PLB mengadukan perkara kembali Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, yang menangani kasus sabu tersebut. Sebelumnya, PLB ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,64 gram.
"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujar Sadita melalui aplikasi pesan ke Media Indonesia, (22/9).
Baca juga: 3 Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal di Timor Tengah Utara
Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan. "Nanti di pengadilan akan terungkap," ungkapnya.
Sandita menjelaskan fakta-fakta akan terungkap ketika berada di pengadilan. Menurutnya, narkoba adalah kejahatan terorganisasi dan permainannya sangat rapi. Maka, narkoba menjadi tantangan bersama masyarakat Flores Timur ke depan.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pedagang Perempuan, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan
Sementara itu kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen saat dihubungi Media Indonesia mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk keempat kali terhadap kliennya pada Jumat. "Penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Intinya, enam pertanyaan awal, yang pada pokoknya melengkapi kronologi yang sudah disampaikan klien kami pada BAP terdahulu," kat Ruth Wungubelen.
Ruth mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya terkait peristiwa perkenalan PLB dengan seseorang bernama Terju di FB pada 12 Juli 2023. Dari perkenalan tersebut, kata Ruth, Terju itu telah mengirim sebuah kaus sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan mereka. Namun setelah paket kiriman tersebut tiba di Lembata dan diterima PLB, Terju malah meminta kaus tersebut diantar ke salah satu hotel di Larantuka.
"Kepada Terju dijanjikan untuk diganti dengan sebuah Iphone," paparnya lebih jauh. Ternyata, di dalam kaus tersebut telah disusupkan sabu yang dijahit di dalam lipatan ujung bawah.
Oleh karena itu, kata Ruth, PLB harus mengingat kembali secara detail hari, tanggal, dan jam kronologi peristiwa itu sejak 12 Juli hingga dia ditangkap pada 22 Juli 2023 di pelabuhan laut Larantuka. "Agak lama pemeriksaan tadi," ujar Ruth.
Diberitakan sebelumnya, PLB mengajukan praperadilan ke PN Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Kapolres Flores Timur juga tercantum dalam materi gugatan. Ruth menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya. (Z-3)
Enam jam terakhir, dari pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, terjadi satu kali erupsi dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di puncak gunung Lewotobi Laki-laki.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami lima kali letusan dalam rentang sembilan jam sejak Kamis (4/7).
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, NTT, mengalami erupsi, Jumat (14/6). Asap kawah bertekanan kuat mencapai 400 meter di atas puncak kawah.
Status gunung berketinggian 1.584 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut berada pada level III atau Siaga sejak 10 Juni 2024.
MANTAN Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan Agus Boli tersebut terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID)
Anton Hadjon kembali mendaftarkan diri ke DPC Partai Gerindra Flotim untuk maju pada Pilkada Flores Timur 2024, Sabtu (11/5).
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved