Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJAK memasuki era digital, masyarakat pengguna teknologi digital harus bisa memahami teknologi dengan baik. Demikian juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib memanfaatkan kemudahan teknologi untuk kepentingan bekerja.
Direktur Pemberdayaan Informatika Boni Pudjianto dalam sambutannya mengingatkan keharusan bagi para ASN untuk senantiasa menjaga netralitasnya di mana saja, termasuk di ruang digital.
“Menyongsong Pemilu 2024, Netralitas ASN harus dijaga. Bapak Ibu sekalian tidak boleh menggunakan media sosial untuk keperluan yang sifartnya kampanye,” jelas Boni pada kegiatan Literasi Digital Pemerintahan kepada ASN dan SDM Pemerintah Provinsi Bali di Hotel Mercure Kuta, kemarin.
Terlebih lagi sekarang ini, jejak digital menjadi hal yang patut diwaspadai oleh para pengguna media sosial, termasuk ASN. Satu langkah yang salah dalam dunia digital, akan merekam jejak tersebut dan berakibat fatal bagi karier ASN.
“Hal-hal yang mengacu kepada kampanye di media sosial atau keberpihakan pada kubu tertentu akan dikenakan hukuman yang berimplikasi bagi ASN. Oleh karena itu, kita wajib menjaga netralitas Aparatur Pemerintah,” tandasnya.
baca juga: Prajurit TNI Perlu Tingkatkan Literasi Digital untuk Pertahanan Negara
Sementara itu Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, Mahmudan Sidik mengatakan salah satu kunci yang harus dimiliki oleh ASN adalah Lifelong Learning atau keinginan untuk selalu belajar. "Salah satunya adalah belajar memanfaatkan teknologi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mahmudan Sidik, dlam keterangannya, Selasa (29/8).
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo.
“Saya pikir ini adalah kolaborasi yang baik dan luar biasa. Apapun yang menjadi kebijakan nasional jika dikolaborasikan kepada daerah akan menjadi prohram yang efektif dan berjalan baik,” pungkasnya. (N-1)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved