Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) termasuk lahan gambut di Provinsi Kalimantan Selatan terus terjadi dan semakin meluas. Aktivitas pembukaan lahan dan pertanian dengan cara membakar kembali menjadi polemik. Beberapa waktu lalu Kepala BNPB Suharyanto menegaskan agar tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla.
"Ada sejumlah daerah yang membolehkan membakar lahan meski dengan batasan. Ini menjadi salah satu hambatan untuk mengatasi karhutla dan penegakan hukumnya. Seharusnya tidak boleh ada toleransi karena dampak karhutla sangat besar," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi, Senin (31/7) mengatakan ketergantungan masyarakat adat pada sumber daya dari hutan sangat tinggi.
"Keberadaannya tidak bisa dipisahkan. Hutan menyediakan segala yang dibutuhkan masyarakat adat terutama sumber makanan, minuman dan obat-obatan. Masyarakat adat juga memiliki pengetahuan tradisional dalam membuka lahan dengan cara membakar," tutur Rubi.
Baca juga: Siaga Karhutla, BNPB Siapkan 31 Helikopter di 6 Provinsi Prioritas
Lahan yang dibakar itu dimaksudkan supaya tanah mengandung unsur keasaman yang berguna menyuburkan tanah tersebut. Serta ada ritual yang dilaksanakan dalam setiap tahapannya.
Ada banyak peraturan dan perunsangan yang telah mengatur tentang mekanisme pembukaan lahan dengan cara membakar, antara lain UU PPLH 32/2009 Pasal 69 ayat 2, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kalsel 1/2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan. Serta Perda nomor 2/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menjadi dasar hukum untuk adanya perlindungan bagi Masyarakat Adat dan Adat Istiadat serta kebudayaan dan warisan leluhur di dalamnya.
Ditambahkan Rubi, pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan terkait penanganan karhutla di lapangan yang merugikan masyarakat adat. "Ada warga mengalami trauma berat setelah ladang mereka di-waterbombing petugas, ada juga masyarakat adat yang sempat ditahan," kata Rubi.
Baca juga: Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan
Padahal dalam kepercayaan Masyarakat Adat Dayak Meratus, berladang merupakan bagian dari pelaksanaan ritual, selain untuk ketahanan pangan masyarakat juga merupakan cara untuk berhubungan langsung dengan Sang Pencipta. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya maka akan berdampak buruk bagi kehidupan orang tersebut dan keluarganya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan yang mengatakan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab pemerintah maupun BNPB terkait keberlangsungan kehidupan petani dan ketersediaan pangan.
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah berimbas pada menurunnya luas tanam karena keterbatasan kemampuan petani, munculnya hama dan menurunnya produksi.
Prof Fadli H Yusran, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, mengatakan praktek ladang berpindah sudah ada seiring peradaban manusia. "Petani sudah sejak ribuan tahun melakukan pembukaan lahan dengan membakar tetapi tidak terbukti merusak lingkungan. Sebagai contoh praktek ladang berpindah masyarakat pegunungan yang merupakan warisan budaya mereka," ujarnya.
Praktek membakar lahan dalam skala besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan justru dilakukan koorporasi. Pangan merupakan sesuatu yang sangat vital bagi sebuah negara, karena itu perlu adanya pengembangan riset dan teknologi yang lebih maksimal terkait sektor pertanian tanaman pangan ini. (Z-6)
Penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi kebiasaan gubernur untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari pusat.
Lahan di Dusun Jombor, Desa Cipete, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terbakar pada Rabu (31/7) malam. Petugas gabungan sudah berhasil mengendalikan api pada Kamis dini hari
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran lahan itu mulai masif terjadi dan dirasakan dalam dua pekan ini. Dimana memang terlihat ada peningkatan intensitas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Cuaca panas yang melanda Kota Padang selama dua bulan terakhir menyebabkan beberapa kawasan mengalami kekeringan, termasuk Bukit Gado-Gado, Air Manis, Seberang Palinggam, Rawang, dan Batang
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved