Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan aparat penegak hukum diminta menindak tegas keberadaan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan, di mana 30.789 hektare tanpa izin (ilegal).
"Perkebunan sawit dalam kawasan hutan jelas melanggar peraturan karena Permen LHK menyatakan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Perlu ada sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan maupun pemilik kebun," tegas Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putera Kurniawan, Minggu (30/7).
Namun sanksi hukum dimaksud harus objektif dan berkeadilan. "Bagi pelanggar diberikan hukuman, bagi yang membiarkan/lalai mengawasi juga diberi hukuman dan yang mengeluarkan izin juga dihukum sesuai tingkatan pelanggarannya," kata Dwi Putera.
Baca juga: Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan
Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004, hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha di antaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.
Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) di mana 2.107 ha ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung, dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK)
dan 9.242 ha ilegal.
Baca juga: Walhi Ingatkan Pemerintah untuk Upayakan Pencegahan Karhutla Sejak Dini
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalsel, Suparmi mengatakan pihaknya sejak lama telah mendorong komitmen perusahaan perkebunan agar segera menyelesaikan kendala terkait perizinan kawasan hutan ini. Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan.
"Masih dalam proses penyelesaian dan usulan (pemutihan), terus kita dorong," kata Suparmi. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare. (Z-3)
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Kalimantan Selatan siap mengembangkan perkebunan kopi melalui program Pengembangan Kopi Diversifikasi Terintegrasi.
Warga Cikoneng yang merupakan pekerja perkebunan teh The Ciliwung mulai bertanam kopi di sela-sela tanaman teh sejak 2018.
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini pembangunan pabrik minyak makan merah tidak bakal merugi.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved