Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan Surat Edaran Pemerintah No. 658812 tentang Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan mulai tanggal aktivasi 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Atas kebijakan tersebut, para anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY pun merasakan dampaknya.
Ketua ARSSI DIY, Widiyanto Danang Prabowo menyampaikan, per tanggal 25 Juli 2023, penumpukan sampah domestik di area rumah sakit sudah muncul. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran infeksi dengan munculnya dan bertambahnya vektor di area rumah sakit akibat timbunan sampah tersebut, kata dia.
Guna mengurangi sampah, rumah sakit melakukan program internal Reduce, Reuse, dan Recycle. "Namun, untuk timbunan sampah domestik tidak dapat dihindarkan tetap terjadi, pengamanan area penampungan sementara juga sudah kami laksanakan," kata dia.
Baca juga: Warga Desa Karanggeneng Tidak Mau Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Ini Alasannya
Hal ini tentunya membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi pasien, seluruh civitas hospitalia, masyarakat sekitar rumah sakit, dan masyarakat DIY pada umumnya.
Bersama dengan surat ini kami mohon arahan dan kebijakan dari Gubernur untuk bisa memberikan prioritas dalam rangka Pengangkutan Limbah domestik yang ada diseluruh Rumah Sakit DIY dalam rangka mengurangi dampak negatif penumpukan sampah di area rumah sakit, kata dia dalam surat yang ditujukan ke Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dan Ketua DPRD DIY.
Baca juga: TPST Piyungan Ditutup Sampai 5 September, Warga Diimbau Kurangi Sampah
Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menegaskan sampah domestik rumah sakit harus diprioritaskan. Terhambatnya pengambilan sampah domestik sangat mengganggu bagi rumah sakit.
Saya minta diprioritaskan sesegera mungkin diambil sampah domestik rumah sakit, tegas dia di Gedung DPRD DIY, Kamis (277).
Saya minta segera ditindaklanjuti pengambilan sampah domestik rumah sakit secepat mungkin. Jangan sampai mengganggu pelayanan kesehatan pasien. Jangan sampai pasien tambah sakit di rs gara gara sampah, kata dia.
Huda mengatakan, pasien ke rumah semestinya biar sembuh. Namun, pasien malah bisa tambah sakit gara-gara sampah menumpuk karena tidak diambil. (Z-3)
Produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33 persen. Tugas pemerintah kabupaten kota untuk mencari solusi terbaik
SEPANJANG libur lebaran, volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan capai 350 ton sehari. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta
TEMPAT Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan ditutup permanen pada April 2024. TPA tersebut akan dipagar sehingga aktivitas membuang sampah tidak bisa dilakukan
TPA Piyungan yang saat ini digunakan oleh Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta akan ditutup.
UGM mengembangkan teknologi agar sampah tak berbau. Teknologi tersebut mulai diterapkan di TPS Terintegrasi Sinduadi Gumregah Gayeng Regeng, Sleman, DIY.
Dia menjelaskan gangguan ginjal pada anak-anak berbeda dari gangguan ginjal pada dewasa. Adapun kasus yang sering ditemukan, kata dia, kelainan bawaan.
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
ANAK merupakan pihak paling terpapar pada pelayanan yang tidak perlu atau overtreatment di pelayanan kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Yayasan Orang Tua Peduli Purnamawati Sujud.
Rumah sakit dilarang memberikan susu formula (sufor) untuk bayi yang baru lahir tanpa indikasi medis, agar tidak menyulitkan ibu untuk menyusui anaknya secara eksklusif
Sebuah kedai kopi di Mall Bogor Junction (Jogya Junction) terbakar pada Selasa pagi sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang satpam dilarikan ke rumah sakit karena sesak nafas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved