Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memersoalkan ratusan ton pupuk bersubsidi yang ditemukan tertumpuk di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Sumut terkait pupuk bersubsidi.
"Kami akan memanggil Pupuk Indonesia untuk mendapatkan informasi terkait proses pendistribusian pupuk bersubsidi," ungkapnya, Selasa (18/7).
Baca juga: Pupuk Indonesia Permudah Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan iPubers
Dia menjelaskan, Senin (17/7), KPPU Kanwil I Medan dan Ombudsman Sumut telah mengadakan pertemuan membahas pengawasan distribusi dan harga tinggi pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani. Pertemuan itu difokuskan pada temuan Ombudsman Sumut di Sergai.
Ombudsman Sumut menemukan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Indonesia yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Temuan itu dinilai janggal.
Baca juga: Genap Berusia 51 Tahun, Ini Catatan Prestasi Petrokimia Gresik Setahun Terakhir
Salah satu kejanggalannya, banyak petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tetapi tidak mendapat pupuk subsidi. Sementara ada yang tidak terdaftar justru bisa mendapatkan dan memperjualbelikannya.
RDKK merupakan syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Selain itu Ombudsman Sumut juga banyak menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan tersebut, kata Ridho, merupakan ironi. Pasalnya banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan dan mahalnya harga. KPPU Kanwil I Medan dan Ombudsman Sumut pun sepakat masih akan melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
"Jika terbukti ada perilaku menahan pasokan pupuk dengan motif tertentu, tentu berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Tapi jika stok menumpuk karena untuk musim tanam berikutnya, tentunya dapat kita evaluasi juga dari sisi aturannya. Yang jelas, kelangkaan pupuk subsidi jadi potensi bagi pelaku usaha untuk mengeruk keuntungan lebih dengan berbagai dalih," pungkas Ridho.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menuturkan, penemuan tumpukan ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut terjadi pada 29 Mei 2023. Ketika itu mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sei Rampah, Sergai.
Sidak itu menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran saat musim memupuk. Setelah menemukan tumpukan pupuk bersubsidi, Ombudsman Sumut kemudian mengonfirmasinya ke manager gudang. Namun Ombudsman Sumut tidak mendapat keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan.
Belakangan, manajemen gudang menyatakan tumpukan pupuk bersubsidi tersebut merupakan stok yang harus disiapkan. Hal itu semakin meningkatkan kecurigaan Ombudsman. Menyusul pupuk bersubsidi sedang langka di pasaran, tetapi stok tersebut tidak didistribusikan untuk mengatasi kelangkaan.
Selain akan ditindaklanjuti KPPPU Kanwil I Medan, Abyadi juga berharap kejanggalan-kejanggalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Pihaknya dan KPPU Kanwil I Medan meyakini temuan-temuan itu berpotensi melanggar hukum sehingga perlu untuk segera diselidiki.
"Jika ada pelanggaran hukum agar ditindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," ujar Abyadi.(Z-3)
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved