Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewanti-wanti soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, kalangan ASN maupun P3K dilarang terlibat politik praktis karena bisa terancam sanksi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menyebutkan netralitas ASN kerap menjadi atensi setiap kali digelar pesta demokrasi karena menjadi salah satu dimensi atau indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). ASN dinilai cukup rentan dimobilisasi padahal di sisi lain mereka dituntut harus netral.
"Jadi kami mengacu kepada PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, bahwa ASN atau PNS termasuk P3K mempunyai koridor-koridor. Pada intinya, ASN atau PNS serta P3K itu harus tetap netral," kata Dadan.
Dadan menuturkan pada PP Nomor 94/2021 disebutkan seorang PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, kemudian calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Dukungan yang dimaksud misalnya ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS atau partai, mengerahkan atau menggiring PNS lainnya mendukung yang didukungnya, menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, serta tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon selama masa kampanye.
"Kemudian ASN juga dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Misalya meliputi pertemuan, ajakan atau imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," tegas Dadan yang juga Ketua Korpri Kabupaten Cianjur.
Seandainya terdapat ASN atau PNS yang melanggar aturan itu, Dadan mempersilakan pihak-pihak terkait memprosesnya. Misalnya penindakan yang dilakukan Bawaslu maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Silakan itu diproses hukum yang berlaku," ucapnya.
Sanksi kepegawaian, sebut Dadan, pasti akan diberlakukan kepada PNS atau ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya mengacu kepada PP Nomor 94/2021.
"Jenis hukumannya ada disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Misalnya eselon 2 atau 3, bisa dibebaskan jabatannya menjadi pelaksana. Sanksi atau hukuman yang paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," imbuh mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur ini.
Dadan mengaku terus menginformasikan berkaitan netralitas PNS atau ASN pada setiap kesempatan, terutama berbagai hal yang tertuang pada PP Nomor 94/2021. Termasuk melalui setiap pimpinan di perangkat daerah serta para camat.
"Selalu kami sampaikan bagi saat ada kegiatan BKPSDM maupun di lingkungan Korpri soal disiplin PNS atau ASN ini," pungkas Dadan. (OL-15)
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved