Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewanti-wanti soal netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, kalangan ASN maupun P3K dilarang terlibat politik praktis karena bisa terancam sanksi kepegawaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menyebutkan netralitas ASN kerap menjadi atensi setiap kali digelar pesta demokrasi karena menjadi salah satu dimensi atau indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). ASN dinilai cukup rentan dimobilisasi padahal di sisi lain mereka dituntut harus netral.
"Jadi kami mengacu kepada PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, bahwa ASN atau PNS termasuk P3K mempunyai koridor-koridor. Pada intinya, ASN atau PNS serta P3K itu harus tetap netral," kata Dadan.
Dadan menuturkan pada PP Nomor 94/2021 disebutkan seorang PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, kemudian calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Dukungan yang dimaksud misalnya ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS atau partai, mengerahkan atau menggiring PNS lainnya mendukung yang didukungnya, menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara, serta tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon selama masa kampanye.
"Kemudian ASN juga dilarang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Misalya meliputi pertemuan, ajakan atau imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," tegas Dadan yang juga Ketua Korpri Kabupaten Cianjur.
Seandainya terdapat ASN atau PNS yang melanggar aturan itu, Dadan mempersilakan pihak-pihak terkait memprosesnya. Misalnya penindakan yang dilakukan Bawaslu maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Silakan itu diproses hukum yang berlaku," ucapnya.
Sanksi kepegawaian, sebut Dadan, pasti akan diberlakukan kepada PNS atau ASN yang diduga terlibat politik praktis. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya mengacu kepada PP Nomor 94/2021.
"Jenis hukumannya ada disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Misalnya eselon 2 atau 3, bisa dibebaskan jabatannya menjadi pelaksana. Sanksi atau hukuman yang paling berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," imbuh mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cianjur ini.
Dadan mengaku terus menginformasikan berkaitan netralitas PNS atau ASN pada setiap kesempatan, terutama berbagai hal yang tertuang pada PP Nomor 94/2021. Termasuk melalui setiap pimpinan di perangkat daerah serta para camat.
"Selalu kami sampaikan bagi saat ada kegiatan BKPSDM maupun di lingkungan Korpri soal disiplin PNS atau ASN ini," pungkas Dadan. (OL-15)
Terdapat sebanyak 469 ruang kelas dilaporkan rusak berat. Ruang kelas yang rusak itu tersebar di 125 sekolah.
Proses perbaikan masih berlangsung secara intensif dengan fokus pada perkuatan tubuh ban rel guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api. U
Pembagian jatah air ini sangat penting karena dipastikan saat kemarau volumenya berkurang
Ada berbagai faktor penyebab kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat.
Pada bulan ini program PTSL di Kabupaten Cianjur bisa dituntaskan.
Saat ini pencetakan SPPT sudah mencakup 28 kecamatan. Dari jumlah tersebut, SPPT yang sudah terdistribusikan mencakup 21 kecamatan.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved