Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat Pemilu UGM Sarankan Perubahan Penataan Dapil Pemilu 2024 tidak Sporadis

Ardi Teristi
19/1/2023 21:05
Pengamat Pemilu UGM Sarankan Perubahan Penataan Dapil Pemilu 2024 tidak Sporadis
Komisi Pemilihan Umum DI Yogyakarta menggelar uji publik terkait penataan daerah pemilihan(MI/ARDI TERISTI)


KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan dua rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu, akademisi, dan wartawan, di Hotel Eastparc, DIY, Rabu (18/1).

dosen Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Pemerintahan, dan Politik UGM, Mada
Sukmajati menyebut, penataan Dapil menjadi bagian dari sistem Pemilu. Dalam penataan Dapil, penyelenggara Pemilu bisa belajar dari pengalaman dari Pemilu-Pemilu sebelumnya ataupun dari Pemilu di negara lain.

Namun, lanjut dia, evaluasi dan perubahan penataan Dapil sebaiknya
dilakukan setelah tiga kali digunakan dalam Pemilu. "Kalaupun ada
perubahan, jangan yang sporadis."

Ia menyebut, dalam penataan Dapil, KPU harus berpegang pada tujuh prinsip sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketujuh prinsip tersebut adalah penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan

"KPU DIY sudah membuat dua rancangan yang sepertinya sudah menegakkan
ketujuh prinsip ini," kata dia.

KPU, lanjut Mada, hanya konsen pada hal-hal teknis administratif, termasuk memastikan tujuh prinsip tersebut terpenuhi dalam dua rancangan tersebut.

Di sisi lain, ia menilai, preferensi parpol dalam memilih dua rancangan
tersebut akan didasari pada kalkulasi masing-masing. Namun, berdasarkan
data yang ada pada pemilu sebelumnya, jika memakai dapil yang sama pada
Pemilu 2019, PDIP paling diuntungkan karena mendapat penaikan kursi yang signifikan, yaitu dari 14 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 17 kursi pada Pemilu 2019.

Sementara itu, Parpol politik yang paling rugi adalah Golkar karena turun dari 8 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 5 kursi pada Pemilu 2019.

Sementara itu, petahana yang terpilih kembali, dari Pemilu 2014 ke Pemilu 2019, berjumlah 26 orang dari 55 kursi DPRD DIY atau sekitar 47%.

"Jika ada pendapat (penataan) Dapil menggunakan yang lama menguntungkan petahana, pendapat itu tidak juga benar karena petahana yang terpilih di bawah 60%. Perubahan penataan Dapil juga akan berpengaruh pada perubahan ongkos politik, baik dari setiap calon maupun partai politik. Berapa minimal suara sih yang harus didapatkan agar bisa mendapat kursi dari dapil," sebut Mada.


Dua rancangan

Ketua KPUD DIY, Hamdan Kurniawan menyatakan, pihaknya menyampaikan dua
rancangan Penataan Dapil. "Awalnya, kami mempersiapkan lima rancangan,
tetapi hanya dua yang kami paling memenuhi tujuh prinsip yang sesuai UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

Pada rancangan pertama, jumlah dapil di DIY pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, yaitu 7 dapil. Namun, jumlah penduduk yang bertambah di DIY mengakibatkan alokasi kursi di beberapa Dapil juga berubah, ada yang bertambah dan berkurang.

Pada rancangan kedua, pihaknya memecah Dapil di Gunungkidul menjadi dua
karena wilayahnya yang sangat luas. Luas Gunungkidul sekitar 46 persen dari luas wilayah DIY, dengan jumlah kursi untuk Dapil Gunungkidl 12.


"Rancangan kedua, Dapil Gunungkidul kita bagi dua, yang satu 5 kursi, dan yang satunya lagi 7 kursi," kata dia.

Jumlah kursi di DPRD DIY yang diperebutkan dalam Pemilu 2024 adalah 55 kursi. Pihaknya pun akan menggelar uji publik terkait rancangan Dapil ini sebanyak dua kali, yaitu 16 dan 20 Januari 2022.

Pada 21 Januari 2023, dua rancangan Penataan Dapil tersebut beserta hasil uji publik akan dikirim ke KPU RI. Kewenangan untuk menetapkan hasil (Dapil) itu ada di KPU RI.

"Kami hanya menyampaikan usulan Dapil dan lampiran masukan serta tanggapan dari publik," kata dia.

KPU mengundang berbagai elemen dalam uji publik, mulai dari parpol, akademisi, wartawan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya