Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH berhasil menangkap dua pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK di Jalan Arjuna 10B Wirobrajan, Kota Yogyakarta, kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mencari barang bukti pencurian yang belum ditemukan.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY, hari Senin menangkap dua pelaku pencurian. Pelaku, Jayadi Natsir alias Yaya ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.
"Penangkapan terhadap tersangka Jayadi Natsir, setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Syamsul Irawan Putra alias Sul di Cilincing, Jakarta Utara," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Nuredy mengatakan, keduanya adalah residivis untuk tindak pidana yang sama. "Keduanya pernah menjalani pidana karena pencurian,"katanya.
Kedua pelaku beraksi dari pukul 9.39 WIB dan selesai 9.45 WIB dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit. Dari penangkapan tersebut, katanya, polisi memyita barang bukti berupa
helm, celana jins dan jaket serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel dan masuk ke kediaman Jaksa KPK Ferdian Adinugroho.
Sedangkan barang bukti yang berupa tas besar berisi komputer jinjing (laptop), kertas-kertas dan DVR (digital video recorder) dari CCTV, masih belum ditemukan.
Dari mulut tersangka, lanjutnya, diakui barang-barang tersebut dibuang di salah satu sungai di wilayah Kota Yogyakarta. "Kami masih terus mencari di mana keduanya membuang laptop dan barang bukti lain," katanya.
Keduanya mengaku tidak tahu di sungai mana, namun keduanya juga mengaku tahu lokasi sungainya. Pengakuan kedua tersangka, akan terus didalami dan polisi akan menyisir sungai yang ditunjukkan oleh tersangka.
Kedua tersangka tiba di Yogyakarta hari Selasa dinihari setelah melalui perjalanan darat dari Jakarta. Tiba di Polda DIY, kedua tersangka langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Nuredy lebih lanjut mengungkapkan, polisi juga sedang mendalami apakah keduanya melakukan aksi pencurian tersebut secara mandiri atau ada pihak lainnya di luar keduanya. "Apakah ada motif lain tidak hanya pencurian."
Sebagai informasi, korban pencurian adalah Kasatgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang menyidangkan sejumlah perkara, salah satunya kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Salah satunya adalah kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Oon Nasihino. Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nuredy mengungkapkan, laptop yang hilang dan belum ditemukan itu adalah laptop dinas. (OL-13)
Baca Juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban
Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved