Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH berhasil menangkap dua pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK di Jalan Arjuna 10B Wirobrajan, Kota Yogyakarta, kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY mencari barang bukti pencurian yang belum ditemukan.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda DIY, hari Senin menangkap dua pelaku pencurian. Pelaku, Jayadi Natsir alias Yaya ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur.
"Penangkapan terhadap tersangka Jayadi Natsir, setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka Syamsul Irawan Putra alias Sul di Cilincing, Jakarta Utara," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Nuredy mengatakan, keduanya adalah residivis untuk tindak pidana yang sama. "Keduanya pernah menjalani pidana karena pencurian,"katanya.
Kedua pelaku beraksi dari pukul 9.39 WIB dan selesai 9.45 WIB dengan estimasi perbuatan kurang dari 6 menit. Dari penangkapan tersebut, katanya, polisi memyita barang bukti berupa
helm, celana jins dan jaket serta peralatan yang digunakan untuk mencongkel dan masuk ke kediaman Jaksa KPK Ferdian Adinugroho.
Sedangkan barang bukti yang berupa tas besar berisi komputer jinjing (laptop), kertas-kertas dan DVR (digital video recorder) dari CCTV, masih belum ditemukan.
Dari mulut tersangka, lanjutnya, diakui barang-barang tersebut dibuang di salah satu sungai di wilayah Kota Yogyakarta. "Kami masih terus mencari di mana keduanya membuang laptop dan barang bukti lain," katanya.
Keduanya mengaku tidak tahu di sungai mana, namun keduanya juga mengaku tahu lokasi sungainya. Pengakuan kedua tersangka, akan terus didalami dan polisi akan menyisir sungai yang ditunjukkan oleh tersangka.
Kedua tersangka tiba di Yogyakarta hari Selasa dinihari setelah melalui perjalanan darat dari Jakarta. Tiba di Polda DIY, kedua tersangka langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Nuredy lebih lanjut mengungkapkan, polisi juga sedang mendalami apakah keduanya melakukan aksi pencurian tersebut secara mandiri atau ada pihak lainnya di luar keduanya. "Apakah ada motif lain tidak hanya pencurian."
Sebagai informasi, korban pencurian adalah Kasatgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang menyidangkan sejumlah perkara, salah satunya kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Salah satunya adalah kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Oon Nasihino. Oon merupakan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Nuredy mengungkapkan, laptop yang hilang dan belum ditemukan itu adalah laptop dinas. (OL-13)
Baca Juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK Diduga terkait Profesi Korban
AUDIENSI yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama keluarga Dini Sera Afrianti sebagai salah satu bentuk menjalankan fungsi pengawasan
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved