Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 750 kepala keluarga di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, merespon negatif rencana pelaksanaan
tata batas areal kerja PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan yang
bergerak di bidang restorasi ekosistem. Progran itu digelar 12 hingga 20 Desember.
Kepala Desa Pemayungan Cik Sudir kepada Media Indonesia, Selasa (13/12) menyatakan alasan mendasar penolakan warganya, lantaran khawatir lahan yang telah dikelola menjadi usaha pertanian dan perkebunan semenjak 2000-an bakal hilang.
"Warga khawatir, lahan mereka yang telah digarap semenjak lama,
sebelum perusahaan itu ada, bakal hilang. Artinya warga memastikan
akan menolak, kecuali dipastikan hak-hak mereka atas lahan yang
terpetakan masuk areal perusahan dikeluarkan," kata Sudir.
PT ABT sudah hadir di wilayah itu sejak 2015. Rencana pekerjaan penataan batas berawal dari kemunculan surat dari Balai Pemantapan
Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang, Juni 2022 lalu.
Surat bertujuan kepada manajemen PT ABT dengan tembusan sejumlah pihak
terkait, memerintahkan supaya segera dilakukan penataan batas areal
kerja PT ABT yang berada di wilayah Desa Pemayungan. Dalam pelaksanaan
pengukuran tata batas yang dijadwal dimulai Senin (12/12), PT ABT diminta melibatkan seorang staf dari Pemerintah Desa Pemayungan.
Cik Sudir membenarkan. Namun, permintaan pendampingan penataan batas aral kerja itu masih sulit dikabulkan. Pasalnya ada penolakan kuat dari warganya, karena tidak ada klausul jaminan terhadap lahan warga banyak masuk dalam peta konsesi PT ABT.
"Desa kami dikepung banyak perusahaan perkebunan, hutan tanaman
industri. Termasuk PT ABT. Selama ini, dalam penataan batas areal
konsesi perusahaan warga kami cenderung dirugikan. Pihak korporasi dan
pemangku terkait abai dengan hak-hak masyarakat kecil Desa Pemayungan," bebernya.
Belum jelas
Sementara itu, manajemen PT ABT melalui Manager Komunikasi Nety Riana,
belum bisa memberikan keterangan rinci soal jadi-tidaknya pelaksanaan
tata batas yang diminta pihak BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang
tersebut.
"Saya cek dengan staf lapangan pelaksana kegiatan dulu ya. Masih saya
konfirmasi dulu ya," ujar Nety Riana. (N-2)
Stok lahan matang di empat kota mandiri milik PT Jababeka Tbk (KIJA) akan dijual untuk mencapai target penjualan properti minimal Rp2 triliun pada 2024.
Sektor otomotif yang terkait kendaraan listrik (EV) mendominasi penjualan sekitar 70 persen dari keseluruhan transaksi lahan pada semester pertama tahun 2024.
KEBIJAKAN Satu Peta atau One Map Policy menurunkan tingkat tumpang tindih lahan hingga mencapai 57 juta hektare per Juni 2024.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
DUA ribu hektare area lahan pertanian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum bisa ditanami padi. Kondisi ini disebabkan akibat kekeringan dan tidak adanya jaminan pasokan air yang memadai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved