Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATRESKRIM Polres Cimahi, Jawa Barat menahan pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan penganiayaan kepada seorang asisten rumah tangga (ART). Penganiayaan dilakukan di pasutri tersebut di Komplek Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
J, 29 dan L, 28, tega menyekap hingga menyiksa korban bernama Rohimah selama berbulan-bulan. Warga sebelumnya telah curiga dengan perbuatan kedua pelaku namun tidak berani bertindak karena belum menemukan cukup bukti.
Perbuatan keduanya terbongkar ketika warga mendobrak rumah pelaku dan menemukan korban yang sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat tindak kekerasan pada Sabtu (29/10) lalu.
"Pelapor sekaligus korban mengalami beberapa luka lebam di wajah, tangan dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas," kata Wakapolres Polres Cimahi, Kompol Niko Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Hasil pemeriksaan sementara, tindak kekerasan pelaku dilakukan selama kurang lebih tiga bulan atau sejak Agustus sampai Oktober. Sementara korban sudah bekerja menjadi ART di rumah pelaku selama 5 bulan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer Pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 333 atau Pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun," bebernya.
Salah seorang saksi, Radit Aji ,45, mengaku menyaksikan langsung saat korban diselamatkan dari dalam rumah pelaku. Warga terpaksa mendobrak pintu rumah lantaran pelaku mengunci dari luar.
"Kebetulan majikannya sedang pergi, warga kemudian mengecek ke rumahnya. Setelah melihat kondisi korban dari balik kaca, kita langsung mendobrak pintu," ucapnya.
Warga segera menolong dan mengobati luka Rohimah yang terlihat shock. Setelah berhasil ditenangkan, korban baru bisa menjelaskan kronologi yang menimpanya.
"Sempat tidak mau mengaku, akhirnya korban mau bicara kalau dia sering dipukuli sama majikan. Kata dia, jika ada kesalahan sedikit langsung
dianiaya," terangnya. (OL-15)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
Partai besutan Prabowo Subianto itu resmi mengusung TB Ardi Januar alias Tebe sebagai kontestan di Pilkada serentak 2024.
Dalam proses olah TKP tersebut, petugas mengambil barang bukti di antaranya baju, sisa air, serta tulisan tangan.
ribuan hektare sawah yang terancam kekeringan tersebar hampir seluruh wilayah. Namun paling rawan berada di 49 desa dari 6 kecamatan meliputi Sindangkerta, Saguling, Cipongkor, Cipatat
PENEMUAN dua kerangka manusia menggegerkan warga Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/7). Saat ditemukan kondisi kerangka hanya tinggal tulang-belulang.
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved