Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diadakan 24 - 30 Oktober di wilayah adat Tabi Jayapura Papua, faktor keamanan menjadi salah satu perhatian semua elemen masyarakat di Papua. Pasalnya, pasca ditetapkan gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kondisi di Papua sempat menjadi kekhawatiran masyarakat karena para pendukung Lukas Enembe dari Pegunungan turun ke kediaman Lukas Enembe sehingga menghambat pelaksanaan proses hukum KPK.
Melihat kondisi tersebut Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, David Edward Danya mengajak semua pihak yang ada di Papua menjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian Papua. Kondisi yang damai diperlukan agar dalam penyelenggaraan Kongres AMAN dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat termasuk para delegasi adat yang berasal dari seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre Papua, saat di temui wartawan di Sentani Jayapura, Jumat (21/10/2022).
David Edward mengungkapkan, Lukas Enembe hanya diakui sebagai gubernur, bukan sebagai kepala suku besar seperti yang sempat diberitakan dibeberapa media. "Pihaknya tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja", ujar David.
Menurut David, setiap daerah di Papua termasuk yang di pesisir pantai juga memiiki kepala suku dan ondoafi masing - masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua.
Sementara itu, terkait dengan usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre itu menilai hal itu mengada - ada, karena di hukum adat tidak ada yang melakukab pemerikaaan dilapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Lukas Enembe.
Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat, ungkap David.
Gubernur Lukas Enembe harus berani dan jujur menghadapi proses hukum yang akan dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi "tameng" agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku, tutup David Edward. (OL-13)
Baca Juga: Perempuan Adat Yowenayosu Papua Angkat Bicara Pasca Lukas ...
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Menurut Paul, hal ini mencerminkan kecintaan Presiden Jokowi pada tanah Papua yang tidak perlu diragukan lagi.
STATUS baru Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai kepala suku besar orang Papua terus menuai kontroversi. Pihak-pihak yang telah mengukuhkannya dipertanyakan legalitasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved