Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sejak 2017 hingga 2020.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pun melakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel memeriksa 148 orang sebagai saksi.
Selasa (13/9), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar.
Dari delapan saksi itu, seorang diantaranya adalah mantan Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan, yang saat ini merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sehingga saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Kelas 1 Makassar. Sementara tujuh saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel," ungkap Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel.
"Pemeriksaan dilakukan cepat, karena penyidik berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini," sambung Soetarmi.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini Herberth P Hutapea menambahkan, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Dan kami dari tim penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tambahnya.
Pihak Kejati Sulsel belum menyebut berapa kerugian negara dalam kasus itu, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus itu mencuat, saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Tapi, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved