Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENCARIAN terhadap enam nelayan yang hilang di perairan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memasuki hari ke-4, Kamis (1/9). Namun, sampai pukul 15.30 Wita belum ada tanda-tanda nelayan bersama kapal yang mereka tumpangi ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana mengatakan luas area pencarian mencapai 65 nautical mile atau 120,380 kilometer. Pencarian kapal nelayan ini melibatkan KN Antareja yang merupakan salah satu kapal canggih yang dimilik SAR Kupang.
Kapal ini memiliki sistem navigasi moderen untuk mencari obyek di permukaan laut, radar cuaca, radio komunikasi, ruang perawatan medis, sonar dan Echosounder Sedangkan, sekoci Kapal SAR Antareja melakukan pencarian mulai dari Pelabuhan WIni dan wilayah perairan sekitarnya.
Menurut Putu, pencarian terhadap kapal nelayan dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Kupang Saidar Rahmanjaya, juga melibatkan unsur dari Polsek Wini, Pos TNI Angkatan Laut Atapupu, Pos Angkatan Laut Oepoli, Pos Polisi Airud Atapupu, Unit Siaga SAR Atambua, Polsek Naikliu, Tagana Kab. TTU, Lantamal VII Kupang, Polda NTT dan keluarga korban
"Basarnas Kupang akan terus berupaya secara maksimal dan memohon doa dan dukungan semua pihak agar korban dapat segera ditemukan," kata Putu.
Sebelumnya, kapal nelayan yang hilang tersebut, berlayar dari Pelabuhan Bolok di Kupang menuju Pelabuhan Wini di Timor Tengah Utara. Namun, saat tiba di perairan antara Naikliu dan Oepoli, wilayah Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, kapal mengalami patah kemudi.
Musibah tersebut langsung disampaikan oleh keluarga nelayan ke SAR Kupang dan langsung melakukan pencarian. Namun setelah Tim SAR tiba di lokasi kejadian, tidak menemukan kapal bersama nelayan. Enam nelayan yang berada di atas kapal yakni Philipus Tumbas, 57, Nando Sakunab, 20, Regi Eko, 29, Beny Bana, 37, Oni Kase, 27, dan Andi, 54. (PO)
PENCARIAN terhadap enam anak buah kapal (ABK) KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung hingga Sabtu (13/7) sore.
KAPAL nelayan KM Soneta asal Rembang dengan dengan 16 awak buah kapal (ABK) mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Karimunjawa Jepara, Jawa Tengah.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 anak buah kapal (ABK) di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam.
KAPAL nelayan asal Kabupaten Rembang, KM Soneta, yang mengangkut 16 ABK di Perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tenggelam. Sembilan ABK berhasil diselamatkan.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
KAPAL Motor (KM) Lintas Armada Nusantara (LAN) yang terbalik di Alur Pelabuhan Sungai Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Minggu lalu, ternyata bermuatan ribuan ton pupuk.
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved