Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengevaluasi pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.
Pasalnya, PLTA yang kepengurusan izin atas nama PT Kayan Hydro Energy (KHE) ini sudah dikeluarkan sejak 10 tahun lalu. Namun hingga kini, tak juga dibangun. Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani menegaskan izin PLTA Kayan harus dievaluasi.
"Sampai saat ini, kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Direncanakan, PLTA Kayan yang memaksimalkan sumber daya alam (SDA) ini akan menggunakan aliran sungai Kayan, dengan membangun 5 bendungan. Masing-masing dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungan.
Tahap pertama PLTA Kayan akan menghasilkan 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan tahap kelima 3.300 MW.
Dalam perkembangannya, agenda tersebut belim juga terealisasi. Padahal sudah 10 tahun lebih durencanakan. Sedangkan pembangunan di lapangan, masih ada izin yang belum lengkap.
"Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi di lapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya," ujarnya.
Pemkab Bulungan sudah beberapa kali melakukan evaluasi pada PLTA tersebut, namun perusahaan pemegang izin tak juga bergerak melanjutkan pembangunan.
Syarwani menyebut, pihaknya sangat berharap pembangunan PLTA segera direalisasi. Setelah dicek dan dievaluasi berulang kali, ternyata ada izin yang juga belum selesai di kementerian terkait. Sedangkan izin yang dikeluarkan Pemkab sudah selesai sejak 10 tahum lalu.
"Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi. Tapi tidak semua berkaitan dengan perizianan ada di Kabupaten. Harus update melalui kementrian lembaga yang terkait juga," jelasnya.
Dia menyayangkan keterlambatan itu, padahal Pemkab Bulungan komitmen terhadap percepatan agenda itu. "Kita juga mengupdate kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip
dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang)," ujarnya.
Agenda ini menjadi perhatian serius, bahkan jauh sebelumnya, tepatnya akhri 2021 lalu, Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, saat kunjungannya di kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut.
"Sudah berkali-kali dievaluasi, masih terganjal sana-sini. Ada kewenangan dari Pemerintah Pusat juga. Mau tidak mau, evaluasi lagi," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Kejati Papua Telisik Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dan Helikopter di Dishub Mimika
Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Poco Leok, Flores, NTT, bakal berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi setempat.
PEMBATALAN pemenang tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat
Pertamina NRE menargetkan kapasitas terpasang pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih mencapai 6 GW pada 2029.
PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) memastikan pasokan energi primer untuk pembangkit dalam kondisi aman saat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
REC adalah sertifikat energi hijau atau sertifikat energi terbarukan yang dapat digunakan untuk mengklaim konsumsi listrik dari sumber EBT.
Saat ini permintaan batu bara dari Indonesia ke Tiongkok melandai alias tidak mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya mengungkapkan tiga masalah utama yang menjadi sorotan DPR, terkait evaluasi penyelenggaraan haji 1445H/2024M.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program penurunan stunting.
Evaluasi kinerja dan pergantian rotasi jabatan merupakan hal biasa di lingkungan BRIN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved