Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang di Serang, Banten.
Sebelumnya, odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Tembus 1.664 Orang
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi kepolisian menetapkan JL sebagai tersangka. JL kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada JL ialah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Shinto menjelaskan penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 4 saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi diketahui saat berkendara, JL sedang memutar musik dengan suara yang cukup keras.
"Warga sekitar tempat kejadian perkara dan juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak didengar karena adanya noise," kata Shinto, melalui keterangannya, Rabu (27/7).
Shinto mengungkapkan sebelumnya kepolisian juga melakukan traffic accident analysis (TAA) untuk memperoleh gambaran 3 dimensi dalam kecelakaan tersebut. Sesuai dengan hasil TAA, diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di tempat kejadian sekitar 72 km/jam. Sedangkan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.
Shinto mengungkapkan imbas kecelakaan tersebut, 9 penumpang odong-odong meninggal dunia dan 24 orang lainnya luka-luka.
"Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan," ujarnya. (OL-6)
Satpol PP Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi dan penataan sekaligus penindakan odong-odong yang beroperasi selama ini di jantung kota.
KORBAN tewas dalam peristiwa odong-odong yang tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu Kragilan Kabupaten Serang, Selasa (26/7), bertambah satu.
Penumpang yang mengalami kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta tanpa palang pintu itu, lanjut Shinto, semuanya warga Cibetik, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sembilan korban jiwa itu merupakan penumpang kendaraan odong-odong yang terdiri atas enam dewasa dan tiga anak-anak.
Polisi berkoordinasi dengan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) untuk menyosialisasikan aturan larangan odong-odong.
Rangkaian ketiga kereta otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) telah tiba di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
KPK menduga uang hasil suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta sudah diubah tersangka sekaligus PPK pada BTP Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa (YO) menjadi aset.
TABRAKAN Kereta Api U51A Sribilah Utama (Rantauprapat-Medan) dengan mobil di KM 33+800 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam, Sumatra Utara, terjadi pada Minggu (21/7).
Sejumlah jalur kereta api di Jawa Tengah kembali mengalami pelemparan batu, dalam beberapa hari sehingga mengakibatkan kerusakan kereta api dan membahayakan penumpang.
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved