Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial AW, 34, warga Kampung Kebon Salak, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengaku sebagai korban begal.
Tersangka AW telah membuat laporan resmi sebagai korban begal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ternyata palsu.
Dalam laporannya, AW mengaku menjadi korban begal oleh tiga orang tidak dikenalnya di Jalan Gunung Galunggung, tepatnya di Kampung Tolenjeng, Kecamatan Sukaratu, pada Selasa (19/7) pukul 21.00 WIB.
AW menceritakan kejadiannya ketika itu dirinya sedang mengendarai sepeda motor, namun tiba-tiba mendapat hantaman dari ketiga pelaku di tengah perjalanan.
Di hadapan penyidik, ia mengaku telah dipukuli tiga orang pelaku yang mengakibatkan luka memar pada bagian wajah kening, serta luka robek pada bibir bagian atas. Selain itu, uang di dalam jaket sebesar Rp32,9 juta yang didapat dari istrinya juga dibawa kabur tiga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di Kampung Tolenjeng, Kecamatan Sukaratu.
Baca juga: Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Diringkus Polisi
Namun, selama melakukan proses penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi, pihaknya mencurigai ada kerancuan laporan korban dalam kasus tersebut.
"Selama proses penyelidikan dan mendalami kasus pembegalan yang dialami oleh korban langsung melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan termasuk meminta keterangan saksi, ternyata korban ini berbohong dengan membuat laporan palsu. Pelaku AW mengaku jika dirinya telah berbohong menjadi korban begal dan secara sengaja merekayasa cerita bahwa dirinya dibegal dan uang sebesar Rp32,9 juta diambil pelaku," kata Agung, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/7).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, AW akhirnya mengakui perbuatannya karena selama ini dirinya ketakutan terhadap istrinya karena uang sebesar Rp32,9 juta untuk membayar utang malah digunakan untuk bermain judi online.
Sedangkan terkait luka memar di wajah yang dibuat dalam laporannya, AW sengaja melukai diri sendiri. Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat pelaporan palsu.
"Kami sudah menahan AW karena selama itu telah membuat laporan palsu terkait menjadi korban begal. Yang bersangkutan juga sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya," ungkapnya. (OL-16)
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
POLISI mengungkap motif pembegalan handphone milik seorang wanita yang dilakukan oleh pelaku RF dan AS di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/6).
POLISI berhasil menangkap pria bergolok yang menjadi pelaku utama dalam melakukan pembegalan ponsel seorang wanita di dalam warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Kurir paket barang bernama Subandi, warga Magersari, Kecamatan Sidoarjo tersebut, juga melukai kepalanya sendiri untuk lebih meyakinkan warga.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas bandit jalanan, termasuk aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat.
Polisi sudah mengamankan lima orang terkait kasus tersebut
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved