Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPKP Ingatkan Penyaluran DAK di Kalsel masih Kurang dari 10%

Denny Susanto
05/7/2022 21:25
BPKP Ingatkan Penyaluran DAK di Kalsel masih Kurang dari 10%
Pelajar dan mahasiswa di Kalsel belajar secara daring(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)


REALISASI penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di provinsi dan 13 kabupaten/kota, Kalimantan Selatan sangat rendah, rata-rata hanya 9,5%.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Kalsel mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat realisasi penyaluran DAK.

Tercatat hingga Juli 2022, realisasi penyaluran DAK Fisik TA
2022 pemda di Kalsel rata-rata hanya 9,5%. Bahkan ada tiga pemda yang
masih nihil realisasinya, yaitu Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, dan Pemko Banjarmasin.

Terkait hal itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat atensi kepada
gubernur dan bupati/wali kota se-Kalsel. "BPKP telah menyampaikan atensi kepada seluruh Kepala Daerah di Kalimantan Selatan untuk mempercepat realisasi penyaluran DAK Fisik ini," ungkapnya, Selasa (5/7).

Adapun DAK Fisik yang belum direalisasikan penyalurannya
antara lain, bidang Pendidikan : Sub bidang SMA, SMK, SLB, SKB.

Bidang Kesehatan dan KB: Sub bidang penurunan stunting, pengendalian penyakit.

Penugasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Sub bidang Tematik
Pengembangan Food Estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Perikanan, dan Hewan.

Lebih jauh dikatakan Rudy, seluruh pemda di Kalsel harus segera
mengambil langkah percepatan penyerapan Dana DAK Fisik. "Segera sampaikan dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dan pantau dengan ketat realisasi fisik dan keuangan," tegasnya.

Dana DAK Fisik, lanjut Rudy, tidak akan disalurkan kepada kepala daerah yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan atau melampaui batas waktu. Jika tidak disalurkan, maka
pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik akan menjadi tanggung jawab pemda. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya