Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua asal Kabupaten Puncak Jaya Agus Kogoya meminta DPR RI dan Pemerintah mengorekasi keputusan Panja yang menempatkan Kabupaten Puncak Jaya pada DOB Papua Tengah.
Agus menegaskan keputusan tersebut tidak tepat karena secara rentang kendali dan kemudahan akses, Kabupaten Puncak Jaya lebih tepat masuk DOB Papua Pegunungan Tengah.
"Memasukan Kabupaten Puncak Jaya ke DOB Papua Tengah adalah kekeliruan besar yang dilakukan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Panja. Wilayah Puncak Jaya paling cocok ya masuk DOB Papua Pegungan Tengah. Kami minta segera diperbaiki," tegas Agus dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (28/6).
Dijelaskan Agus, salah satu tujuan pemekaran adalah mempermudah akses pelayanan ke wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau. Karena itu penempatan wilayah-wilayah pada DOB yang sedang disiapkan harus mempertimbangkan kemudahan akses dan jangkauan.
"Selama ini Kabupaten Puncak Jaya itu ya aksesnya dari Jayapura-Wamena-Puncak Jaya, bukan dari Nabire. Karena itu tidak pas kalau justru ditempatkan ke DOB Papua Tengah yang ibu kotanya Nabire. Jadi tolong ini diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah baru," ungkap politisi PKB tersebut.
Baca juga : DPR, DPD dan Pemerintah Setujui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Lebih dari itu Agus juga menyayangkan sikap Bupati Puncak Jaya yang mengklaim mendapat dukungan masyarakat sehingga membawa aspirasi Kabupaten Puncak Jaya masuk DOB Papua Tengah.
"Sejak kapan dia menjaring aspirasi masyarakat? Masyarakat mana yang dorong begitu? Justru sekarang saya didesak masyarakat agar Puncak masuk ke Papua Pegunungan Tengah," kata Agus.
Maka itu, dia meminta sebelum disahkan jadi UU, DPR dan Pemerintah perlu mematangkan betul penempatan wilayah-wilayah pada DOB yang ada.
"Saya rasa Pak Komarudin di Komisi II yang paham wilayah Papua mengerti soal tentang kendali wilayah Kabupaten Puncak Jaya, tolong koreksi keputusan tersebut. Kabupaten Puncak kami tegas masuk ke DOB Papua Pegunungan Tengah, bukan Papua Tengah," pungkas Agus. (RO/OL-7)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved