Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta pengelolaan tanah sitaan yang yang diduga milik mantan Bupati Cirebon,
Sunjaya Purwadisastra. Tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Cirebon.
Keinginan tersebut terungkap saat dilakukan ngobrol santai (ngobras) di kantor Rupbasan Cirebon yang menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti KPK RI, Ahmad Faisal, Rupbasan dan sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6).
Kuswanto, kuwu Cempaka, Kecamatan Talun, menjelaskan di desa nya ada aset berupa tanah pertanian yang sudah disita oleh KPK. Tanah tersebut berada di ujung irigasi. Keberadaan lahan pertanian yang tidak diolah apalagi berada di ujung irigasi sangat mempengaruhi pengairan ke sawah-sawah.
"Karena pengairan itu dari satu petak sawah menuju ke sawah yang lainnya," jelas Kuswanto. Sehingga jika lahan pertanian yang di ujung irigasi tidak diolah, maka air juga tidak akan mengalir ke petak sawah yang lain. Untuk itu atas nama pemerintahan desa Kuswanto meminta agar tanah sitaan yang saat ini dititipkan di Rupbasan Cirebon bisa dikelola oleh pihak desa.
Selain itu terungkap pula jika tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon tersebut pajaknya juga harus dibayar oleh pihak desa. Selain itu, sejumlah tanah juga digunakan dan diolah sebagai lahan pertanian atas nama pribadi.
Pemerintahan desa, jelas Kuswanto, tidak berani melarang karena mereka beranggapan itu tanah negara sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka.
Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, menjelaskan ada 98 titik aset tak bergerak yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dititipkan oleh KPK kepada mereka. Sebanyak 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah dan bangunan sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar dalam bentuk tanah.
Sedangkan untuk aset bergerak yaitu berupa 7 mobil yang dititipkan dan masih tersimpan di gudang milik Rupbasan Cirebon. "Secara rutin kami melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap aset yang dititipkan tersebut," tutur Fajar.
Fajar juga mengakui, ada beberapa aset sitaan khususnya berupa lahan yang digunakan untuk pertanian secara diam-diam. Untuk itu, pihaknya mengajak ngobrol para kuwu bersama dengan KPK. Terlebih ada keinginan dari para kuwu untuk bisa mengelola lahan sitaan KPK yang ada di wilayah mereka untuk kepentingan pemerintahan desa.
Semua masukan dari kuwu hari ini menurut Fajar akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan yang akan dibawa ke KPK dalam pengelolaan aset yang disita oleh mereka. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Miliki Bukti kalau Terdakwa Dwidjono Dalam Tekanan
Kalau musim kemarau sawah menganggur. Setahun tidak bisa digarap dua kali
Penting untuk memberikan ruang positif bagi anak-anak melalui berbagai kegiatan seperti olahraga bersama dan aktivitas lainnya
Kekeringan terjadi, baik di wilayah timur maupun barat Kabupaten Cirebon. Salah satu daerah yang paling terdampak ialah Kecamatan Suranenggala.
Tahun lalu terjadi sebanyak 373 kasus kebakaran lahan. Ratusan kasus kebakaran tersebut terjadi lantaran api yang ditimbulkan dari pembakaran yang merambat ke rumput-rumput dan ilalang.
Dari 36 desa wisata yang ditetapkan melalui SK Bupati tersebut, sebanyak 22 desa wisata dikembangkan berbasis wisata alam
Penyebabnya kemungkinan karena jumlah lulusan dan jarak sekolah yang jauh dari masyarakat, terutama sekolah satu atap
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved