Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARGA cabai di Kota Semarang melonjak hingga mencapai Rp100 ribu per kilogram. Para pedagang mengeluhkan penjualan merosot karena pembeli memilih mengurangi konsumsi cabai.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (7/6) para pedagang cabai di beberapa pasar di Kota Semarang seperti Pasar Johar, Peterongan, Jatingaleh dan Karangayu mengeluhkan sepinya pembeli dagangannya, karena harga cabai kembali melonjak dari sebelumnya hingga mencapai Rp100 ribu per kilogram untuk cabai rawit merah.
Selain cabai rawit merah (lombok setan) naik Rp20 tibu dari sebelumnya Rp80 ribu per kilogram, cabai jenis lain juga ikutan terdorong naik seperti cabai rawit putih dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu per kilogram, cabai rawit hijau dan merah keriting dari Rp50 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram serta cabai hijau dari Rp25 ribu menjadi Rp30 ribu per kilogram.
"Hari ini harga cabai melonjak cukup tinggi Rp20 ribu per kilogram terutama cabai rawit merah dsn cabai merah keriting," kata Latif,45, pedagang di Pasar Johar Semarang.
Hal serupa diungkapkan Kuswardani,50, pedagang bumbu dapur di Pasar Peterongan Kota Semarang, bahkan akibat lonjakan harga ini banyak pelanggan mengurangi pembelian, jika biasanya rata-rata membeli hingga 10 kilogram saat ini paling banyak dua kilogram. Para ibu rumah tangga, lanjut Kuswardani, juga banyak mengeluhkan tingginya harga cabai saat ini, namun sebagai pedagang tidak dapat berbuat banyak karena harga sudah mahal dari tingkat petani dan jumlah barang tersedia juga menurun.
"Ibu-ibu mengeluhkan karena Rp5 ribu hanya dapat setengah ons atau berisi lima biji cabai," ujarnya. (OL-15)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Daerah yang surplus produksi cabai rawit merah diminta mengalokasikan hasil panen ke daerah yang kekurangan pasokan.
Apalagi kondisi cuaca sebulan terakhir sangat panas, sehingga tunas baru dan daun muda sulit keluar. Ditambah lagi krisis sumber air irigasi teknis dan kekurangan debit mata air sumur.
Seorang perempuan pekerja kebun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas ditelan seekor ular sanca atau piton. Korban ditemukan tewas di dalam perut ular.
Harga cabai rawit mengalami kenaikan menjelang perayaan hari raya Idul Adha
Kementerian Pertanian (Kementan) mengelola kawasan hortikultura terpadu dari hulu hingga hilir seluas 10 ribu hektare lahan kering yang tersebar di 13 kabupaten pada tujuh provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved