Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERKAS kasus dugaan korupsi dana untuk penanggulangan pendemi covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, senilai Rp61 miliar, telah dilimpahkan penyidik polda ke kejaksaan tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Komisaris Besar Nasriadi, Selasa (24/5), di Manado, mengatakan, pelimpahan berkas tersebut setelah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi menyatakan berkas perkaranya P-21 atau sudah lengkap.
Hasil penyidikan Tim Tipidkor Polda Sulut, lanjut dia, memperlihatkan dana disalurkan melalui Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara, pada tahun anggaran 2020. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp61 miliar.
"Berkasnya sudah lengkap, P-21, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Nasriadi, Tim penyidik Polda Sulut, telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah dua ASN dan seorang swasta.
"Penyidik juga telah melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya.
Kombes Nasriadi menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai disini. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.
"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang setelah dilakukan penelusuran, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita," lanjutnya.
Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidana Khusus Pingkan Geruntan. (N-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved