Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Disretkrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap dua kasus penimbuban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 25.000 liter. Diduga, kasus penimbunan solar dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu yang hendak dijual ke industri dengan harga nonsubsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Bandung, Rabu (13/4), mengatakan kasus pertama itu terjadi di Tasikmalaya pada Jumat (8/4) dengan lima tersangka ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN. Kasus kedua terjadi di Indramayu pada Selasa (12/4) dengan dua tersangka berinisial SD dan WW.
"Jadi modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP itu dengan cara membeli solar di SPBU menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Tersangka memindahkan solar ke penampungan yang telah disiapkan," ujarnya.
Mereka menjual solar subsidi itu dengan harga Rp9.000 per liter yang diketahui harga normal dari SPBU Rp5.150 per liter. Dengan begitu, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp3.850 per liter.
"Para tersangka telah beraksi selama empat bulan. Dari empat bulan tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter setara dengan 2,2 ton dari kedua TKP. Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan sebesar Rp465 juta," ucapnya. Aksi penimbunan itu terjadi, menurut Arief, karena langkanya solar di beberapa wilayah sehingga para tersangka memanfaatkan hal tersebut untuk meraih keuntungan yang berlimpat ganda.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan tim gabungan dari Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan stakeholders terkait. "Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya. (OL-14)
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
LEBIH dari 15.000 orang mendaftar di pelatihan Jabar Digital Academy (JDA). Dari jumlah tersebut, lebih dari 12.000 di antaranya belum pernah mengikuti pelatihan digital sebelumnya.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) dari Partai NasDem Ilham Akbar Habibie gencar turun ke akar rumput.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
PKB mengaku ada usulan dari kader agar mengusung politikus PPP Sandiaga Salahuddin Uno sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
Minyak goreng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Alasan pedagang menjual harga lebih, karena stok kurang.
AKSI penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi, sebuah gudang sebagai tempat penimbunan di pangkalan truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved