Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Burung Impor yang Menumpang Malaysia Airlines Tertahan di Kualanamu

Yoseph Pencawan
01/3/2022 23:09
Burung Impor yang Menumpang Malaysia Airlines Tertahan di Kualanamu
Ilustrasi burung hasil impor(ANTARA FOTO/Lucky R)

BURUNG-burung impor yang menumpang pada pesawat Malaysia Airlines belum dapat dikeluarkan dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, meski sudah tiba sejak Senin (28/2) malam.

Informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pengusaha di Sumut mencarter pesawat Malaysia Airlines untuk mengimpor burung melalui Bandara Kualanamu. Belum diketahui persis apa kendala importasinya, tetapi hingga kini burung-burung tersebut masih tertahan di gudang kargo Bandara Kualanamu.

Adanya pemasukan burung-burung impor tersebut dibenarkan Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar.

Menurut dia, importasi burung-burung itu dilakukan pengedar tumbuhan dan satwa liar yang sudah teregister di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dokumen lengkap, ada sats ln import, dan lain-lain," ujar Irzal melalui pesan singkat, Selasa (1/3).

Baca juga:  Imbas Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Perlu Cari Sumber Impor Gandum Baru

Berbagai dokumen pemasukannya juga sudah tercantum di dalam INSW (Indonesia National Single Window) sehingga bisa masuk ke Sumut. Ini merupakan sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal lalu sinkron dan kemudian pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

Karena itu, dia memastikan importasi burung-burung tersebut sudah dilakukan secara resmi. Namun Irzal tidak menjelaskan mengapa sampai sekarang burung-burung tersebut masih tertahan di Kualanamu. Dia juga tidak merinci jenis-jenis burung yang diimpor dan peruntukannya.

"Terserah si pemegang izin edar. Yang penting satwa masuk sesuai izin dan sehat," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah tertahannya burung-burung tersebut salah satunya karena ada indikasi membawa virus, dia menjawab itu bukan kewenangannya. Menurut Irzal, kewenangan KLHK tidak sampai menyangkut kesehatan satwa.

Kesehatan satwa impor merupakan kewenangan karantina dan saat ini badan karantina sedang memeriksa burung-burung tersebut. Namun sumber di Karantina Pertanian Medan memastikan mereka bahkan belum memulai melakukan pemeriksaan terhadap burung-burung impor tersebut. Mereka baru akan memeriksa setelah menerima pelimpahan dari pihak bea dan cukai.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya