Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR ekonomi dan bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Mudrajad Kuncoro mengapresiasi warga Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, yang ternyata semakin kaya setelah mendapatkan ganti untung Pertamina setahun lalu.
Menurut Mudrajad, para penerima penggantian lahan memang harus bisa mengelola uang yang diterima dalam jumlah besar.
“Bagus itu. Itu artinya, warga bisa mengelola keuangan. Mereka mengalokasikan uang yang diterima untuk bisnis produktif,” kata Mudrajad kepada media pada Rabu (2/2).
Baca juga : Melalui PLTS, Pertamina Berdayakan Pelaku UMKM di Desa Tasikharjo, Tuban, Jatim
Menurut Mudrajad, kemampuan mengelola keuangan tidak hanya meningkatkan kemakmuran warga. Lebih dari itu, juga bisa menggerakkan perekonomian secara berkelanjutan.
Dalam konteks itu pula, Mudrajad menilai positif upaya Pertamina yang sebelum memberikan uang penggantian, terlebih dahulu memberikan pendampingan dan pelatihan pengelolaan keuangan kepada warga Kecamatan Jenu. Apalagi, dalam pendampingan manajemen keuangan tersebut, Pertamina juga menggandeng LPPM Universitas Airlangga.
“Bimbingan Pertamina tersebut tepat. Apalagi, mengajak perguruan tinggi untuk bekerja sama,” kata Mudrajad.
Baca juga : Bupati Tuban Minta Warga Bijak Gunakan Uang Ganti Untung
Dan untuk ke depan, lanjutnya, bisa saja pendampingan di tempat lain dilakukan dengan melibatkan UKM Desa dan Bumdeas supaya lebih optimal.
“Karena ke depan, yang dibutuhkan, supaya warga bisa jadi entrepreuner dan sociopreneur. Caranya, bahwa uang penggantian lahan bisa untuk membuka awal bisnis dan modal usaha mereka,” jelas Mudrajad.
Terkait warga Kecamatan Jenu yang bertambah kaya setelah menerima uang penggantian dari Pertamina, dibenarkan Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu, Arifin.
Baca juga : Tender Proyek Kilang TPPI Tuban Potensi Rugikan Negara
Dia mengatakan, warga desanya kini hidup makmur dan memiliki tempat tinggal yang semakin bagus dari sebelumnya. “Malah rumah semakin bagus,” ujar Arifin.
Pernyataan Arifin, semakin mematahkan informasi yang sempat beredar, yang menyebutkan bahwa warga “Kampung Miliarder” tersebut kembali jatuh miskin.
Menurut Arifin, informasi tersebut memang tidak benar. Hal ini didasarkan pengamatannya bahwa kehidupan warga di desa Beji semakin justru semakin kaya dan meningkat kesejahteraannya.
Baca juga : Jadi Daerah Transit, Tuban Rentan Penularan Covid-19
Sebelumnya, bantahan bahwa warga kembali miskin, juga disampaikan Kepala Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Gianto.
“Sekarang ini kondisi warga malah tambah bagus. Tidak seperti diberitakan di televisi. Kalau ada yang demo-demo, itu bukan warga saya,” kata Gianto.
Gianto menjelaskan, warga Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu yang mendapat penggantian tersebut, memang bertambah makmur. Pasalnya, setelah menerima uang, warga menggunakan untuk membeli tanah yang lebih luas, di luar desa Sumurgeneng.
“Karena lahan di desa terbatas, akhirnya beli di luar desa. Misal kemarin punya 1 hektar, sekarang mereka punya 2 sampai 4 hektar. Jadi bisa dua kali lipat. Masih ada sisa uang,” kata Gianto menjelaskan.
“Sisanya buat beli rumah, bayar utang, atau beli mobil,” tamba Gianto. (RO/OL-09)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Meraih gelar profesor bukanlah perkara mudah. Perjalanan panjang dan komitmen tinggi diperlukan untuk memenuhi kualifikasinya.
Belasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melanggar integritas akademik serius dan terancam dicopot gelarnya.
Universitas Mercu Buana (UMB) melahirkan dua guru besar baru di bidang Ilmu Manajemen yaitu Ahmad Badawi Saluy dan Indra Siswanti.
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Buku yang berjudul Garuda & Trisula: Hubungan Indonesia-Ukraina 1946-2022 menggambarkan hubungan bilateral Indonesia-Ukraina.
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved