Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LONGSOR terjadi kembali di ruas jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau Km 131, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Longsor ini diakibatkan terjangan arus Sungai Musi tersebut memakan setengah badan jalan.
Karena longsor itu, arus lalu lintas di titik tersebut menjadi terganggu lantaran kendaraan yang melintas harus bergiliran, terutama kendaraan besar. Bukan hanya itu, akibat longsor ini menyebabkan rawan kecelakaan, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kehati-hatian para pengendara.
"Kami akan melakukan pengamanan di area lokasi terjadinya longsor untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas," ujar Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Alamsyah Pelupessy, Jumat (12/11). Pihaknya khawatir longsor semakin besar dan dapat berujung pada akses jalan utama penghubung dua kabupaten tersebut putus.
Hal itu karena debit air di Sungai Musi terus meninggi akibat hujan dalam beberapa pekan terakhir yang membuat arus air semakin deras. "Kami mengimbau kepada para pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas agar tidak terjadi kecelakaan. Apalagi saat malam hari dan saat hujan terjadi," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Pathi Riduan, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPPJN) Wilayah Sumsel. "Hasil koordinasi itu disepakati, untuk sementara waktu kendaraan besar diimbau untuk tidak melintas di jalan tersebut dan dialihkan ke arah Prabumulih," kata dia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi Berhadiah Barang Elektronika
Pasalnya, jika sering dilalui kendaraan bertonase besar, bukan tidak mungkin jalan kembali longsor yang memicu terjadinya kecelakaan. "Sebagai tidak lanjut kita, Forum Lalu Lintas Muba yang dipimpin Kapolres Muba meninjau lokasi longsor. Di lokasi longsor akan diberi rambu-rambu peringatan. Nanti pihak Satlantas Polres Muba akan memasang police line di titik longsor. Kami dari Dishub akan memasang pembatas, agar kendaraan yang melintas dapat lebih berhati-hati," pungkasnya. (OL-14)
PEMERINTAH Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, memasang lima unit sensor peringatan dini atau Early Warning System (EWS) di titik rawan bencana tanah longsor dan banjir lahar dingin.
Bencana tanah longsor melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (17/7). Tujuh orang meninggal dunia akibat peristiwa nahas tersebut.
Khusus bagi warga yang tinggal di wilayah aliran sungai dan di bawah pegunungan untuk pindah sementara waktu ke tempat yang lebih aman. Hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang
Mereka telah lama kehilangan tempat tinggal akibat bencana longsor yang terjadi 24 Maret lalu.
Hujan deras dengan intensitas tinggi menyebabkan bencana tanah longsor dan pergerakan tanah. Bencana terjadi di 90 titik tersebar di 17 kecamatan.
total korban tanah longsor di lokasi tambang emas tradisional Desa Tulabolo, Bone Bolango bertambah menjadi 145 orang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved