Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS pesantren di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan perpres ini, keberadaan pesantren pada prinsipnya akan lebih diperhatikan pemerintah.
"Alhamdulillah, dengan adanya payung hukum ini (Perpres Nomor 82/2021), keberadaan kami (pesantren) diakui negara dan akan lebih diperhatikan," kata Ali Ahmad, pengurus Pondok Pesantren Al-Huda Kecamatan Pagelaran, seusai menghadiri sosialisasi Perpres Nomor 82/2021 yang dilakukan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Taman Pancaniti Komplek Pendopo Cianjur, Kamis (21/10).
Ali menyambut baik sosialisasi payung hukum tersebut. Pasalnya, mereka jadi lebih memahami peran pemerintah terhadap keberadaan pesantren.
"Tentu dari sosialisasi ini kami sekarang jadi lebih tahu. Awalnya memang kami tidak paham dengan Perpres Nomor 82/2021. Sekarang lebih mengerti apa yang harus kami lakukan," jelasnya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan setelah disosialisasikannya Perpres Nomor 82/2021, akan dilanjutkan penyuluhan secara teknis. Langkah itu dilakukan agar kalangan atau pengurus pesantren merasakan dampak positif dari lahirnya Perpres Nomor 82/2021. "Memang masih banyak kiai tidak tahu apa sih itu legalitas pesantren," terang Uu.
Padahal, lanjut Uu, pada payung hukum tersebut terdapat tiga poin penting yang bisa menguatkan keberadaan dan eksistensi pesantren. Pertama, setiap pondok pesantren berhak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah.
Poin kedua, setiap pesantren berhak mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah seperti pembinaan kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Poin penting yang ketiga, sebut Uu, pesantren berhak mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah.
"Jadi, pesantren harus dilibatkan dalam pembangunan. Baik pembangunan bersifat pendidikan, pembangunan bersifat ekonomi, ataupun pembangunan dalam bidang kesehatan," jelasnya.
Seandainya pesantren ataupun kiai dilibatkan dalam pembangunan, lanjut Uu, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan ciri khas di suatu daerah. Bahkan jika kondisinya memungkinkan, para kyai akan mendapatkan honorarium atau tunjangan dari pemerintah.
"Termasuk santrinya tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan BOS atau biaya operasional santri. Di pesantren-pesantren salafiyah, kan santri-santrinya tidak ada bantuan," ujarnya.
Begitu juga dalam hal pembangunan fisik pesantren. Sama halnya dengan pembangunan sekolah formal seperti SD, SMP, atau SMA.
"Poin-poin itulah yang mesti dipahami para kyai di setiap pondok pesantren. Jika sudah memahami substansi dari payung hukum itu, para kyai tidak usah sungkan berkomunikasi dengan pemerintah," jelas Uu. (OL-15)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved