Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENAMBANGAN liar kembali terjadi di kawasan Pegunungan Kendeng, di Desa Kesesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diduga aksi ini mendapat backing orang kuat karena sejauh ini tidak ada yang berani menindak.
Pemantauan Media Indonesia Kamis (23/9), suara alat berat jenis brecker terdengar meraung-raung di tengah kesunyian Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Kesesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan hingga radius beberapa kilometer. Bahkan suara tersebut diikuti dengan suara penggempuran bebatuan di kawasan itu.
Meskipun suara terdengar cukup kencang. namun tidak terlihat ada tindakan pencegahan dari pihak pemerintah daerah setempat, operator alat berat juga leluasa menggempur bebatuan kawasan gunung yang disebut kars kawasan Kendeng Utara tersebut.
Leluasanya penambangan liar tersebut diduga mendapat backing orang kuat di daerah itu, karena sejauh ini tidak ada tindakan apapun dari aparat setempat. Padahal, sangat kasat mata dan tidak mengantongi ijin usaha pertambangan.
"Sejauh ini kami tidak pernah mengeluarkan ijin penambangan apapun, karena ijin tambang dari pusat," kata seorang pejabat di Dinas PU Grobogan.
Hal tersebut juga dibenarkan Yono Soef, penambang yang mendatangkan alat berat tersebut bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi ijin baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Sebab memang dilarang melakukan penambangan di kawasan Kendeng Utara.
"Kami memang tidak memiliki ijin, tapi siapa yang berani menindak? Kami selama ini tetap aman saja melakukan penambangan ini," kata Yono Soef kepada wartawan di Grobogan.
Penambangan di Gunung Kendeng tersebut, demikian Yono, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penimbunan dan pondasi. Dijual secara umum Rp150 ribu per dump truk (8 meter kubik) di tempat, di luar biaya tranpotasi.
Berapa waktu lalu, ujar Soef, memang ada operasi penambang liar di kawasan Pegunungan Kendeng itu dan banyak alat berat disita. Mengakibatkan aktivitas penambangan berhenti tetapi setelah kondisi tenang muncul kembali seperti ini.
"Ya kami nekat saja, kalo dioperasi ya sudah berhenti. Toh tidak sampai dipenjara," jawabnya enteng.
Terkait ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku kaget. Sebab sebelumnya sudah pernah ditindak. Penambangan liar di Kawasan Pegunungan Kendeng tersebut, dikhawatirkan merusak lingkungan hidup dan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor.
"Ini harus ditindak tegas karena selain merusak lingkungan juga menyebabkan bencana alam di kawasan tersebut. Sudah berulang kali saya ingatkan dan jika tidak dihentikan maka saya minta aparat setempat bertindak," ungkap Ganjar. (OL-13)
Baca Juga: Ilegal, 14 Penambangan Pasir Merapi Ditutup Portal
Banjir setinggi 50 cm merendam Purwodadi akibat hujan dan drainase yang tersumbat dari lumpur banjir sebelumnya.
Banjir di Grobogan dan Kudus masih belum menunjukan tanda surut dan masih mengganggu aktivitas warga.
Kemenag bersama Baznas dan LAZ menyerahkan sejumlah bantuan sembako, logistik, terapi trauma healing, dan mendonasikan uang tunai pada pemerintah darah setempat.
Bantuan diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak secara bertahap.
BPBD mengatakan banjir semakin meluas yakni dari sebelumnya 32 desa di 12 kecamatan menjadi 64 desa di 16 kecamatan.
Bank Dunia mengapresiasi Indonesia mengembangkan hilirisasi produk pertanian melalui Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dan Kelompok Wanita Tani (KWT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved