Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM tempo satu tahun, jumlah harta kekayaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengalami kenaikan Rp6,6 miliar. Dari periode 2019 hingga 2020, berdasarkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini hartanya mencapai Rp20,18 miliar atau naik sekitar Rp 6,6 miliar, jika dibandingkan periode lalu yang nilainya sebesar Rp13,54 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengatakan peningkatan kekayaannya karena dirinya memiliki usaha. Jadi peningkatan harta yang dimilikinya jangan dikaitkan dengan hal negatif. Sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah, ada beberapa usaha yang dijalankan.
"Jadi jangan dicurigai kalau harta meningkat dengan macam-macam. Pertama, saya sebelum jadi walikota lalu gubernur. Saya kan punya usaha, usahanya sangat menyejahterakan dibanding sekarang, masih ada," kata Ridwan Kamil di Bandung Jumat (10/9).
Usaha yang dijalankannya di antaranya adalah di bidang arsitektur terkait dengan profesinya yang merupakan arsitek dan saham. Selain itu, aset berupa bangunan miliknya yang disewakan mengalami kenaikan, begitu pula dengan aset berupa tanah yang nilainya meningkat tiap tahun.
"Ada bangunan-bangunan yang sifatnya disewakan kemudian apresiasi lahan kan naik bertahun-tahun, itulah dasar kenaikan harta kami. Karena dulunya saya pengusaha yang penting mah wajar aja," jelasnya lagi.
Kang Emi sapaan akrabnya, meminta kenaikan harta yang dimiliki pejabat jangan selalu dihubungkan dengan praktik melanggar hukum atau korupsi. LHKPN adalah kewajiban dari kepala daerah. Apalagi KPK juga sudah menyampaikan bahwa kenaikan itu jangan diartikan bahwa terjadi korupsi atau apapun.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Ridwan Kamil antara lain, tanah dan bangunan pada tahun 2019 sebesar Rp 13,45 miliar, sedangkan kekayaan dari alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 519 juta. Harta bergerak lainnya Rp 235,74 juta, surat berharga Rp720 juta, kas dan setara kas Rp3 miliar dan harta lainnya Rp318 juta. Kemudian utang yang dimiliki sebesar Rp4,78 miliar. Dengan demikian, total harta Ridwan Kamil pada 2019 sebesar Rp13,54 miliar.
Pada laporan 2020, jumlah kekayaan dari tanah dan bangunan mengalami perubahan menjadi Rp 18,44 miliar, alat transportasi dan mesin R 525,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 347,18 juta, surat berharga Rp720 juta, kas dan setara kas Rp4,11 miliar, harta lainnya Rp388 juta, dan utang Rp4,36 miliar. Total harta Ridwan Kamil pada 2020 mencapai Rp20,18 miliar.(OL-13)
Baca Juga: DPO Perjalanan Dinas Tertangkap Dijebloskan ke Rutan Garut
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
KPK tengah mendalami peran eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan melalui pemeriksaan dokumen keuangan dan saksi.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam kegiatan luar negeri yang dilakukan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
PENGADILAN Agama Bandung menetapkan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada Rabu (7/1).
PENGADILAN Agama (PA) Bandung memutuskan pasangan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai dan menutup rumah tangga yang telah terjalin selama hampir 29 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved