Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan menutup perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI),
Minamas Grup di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu karena dinilai mencaplok kawasan hutan sejak 1995.
PT LSI berada di Desa Bayan Sari, terbukti menduduki kawasan hutan secara ilegal. "Kasus PT LSI ini ditangani Ditkrimsus Polda Kalsel. Sebelumnya telah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap perusahaan ini," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Rabu (8/9).
Selain menutup operasional perusahaan, Polda Kalsel juga menyita sejumlah objek berupa kantor dan perkebunan kelapa sawit seluas 2.380 hektare, sejumlah alat berat dan armada operasional perusahaan.
kasubdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Tri Hambodo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin.
Pencaplokan kawasan hutan ini sudah berlangsung sejak 1995. Perusahaan diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, dan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, perwakilan Gapki Kalsel, Totok Dewanto mengatakan PT LSI memiliki perizinan yang lengkap, baik mulai izin lokasi, HGU, IUP, AMDAL, maupun perizinan lainnya. "Info yang kami terima bahwa penyitaan dilakukan pada sebagian kebun dan pabrik PT LSI karena masuk kawasan hutan. Padahal status kawasan hutan itu baru belakangan muncul dengan diterbitkannya SK Menhut terhadap HTI PT Kirana Chatulistiwa," ungkapnya.
Sedangkan HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) adalah perizinan resmi oleh negara milik PT LSI untuk melakukan usaha perkebunan dan industrinya. "Makanya menurut saya aneh kalau baru sekarang ada penyitaan pabrik dan sebagian kebun PT LSI. Kami berharap segera ada penyelesaian terhadap kasus ini agar tidak merugikan banyak pihak," tegasnya.
Penghentian operasional pabrik dan kebun PT LSI bisa menyebabkan PHK serta petani plasma kesulitan mengirim TBSnya yang selama ini diolah pabrik PT LSI. (OL-13)
Baca Juga: PPKM Kota Sorong Turun Ke Level 2 Warga Diingatkan Disiplin Prokes
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved